Sriwijayamedia.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penggelapan 1 unit mobil dump truk.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, SH., MH., berhasil menangkap Susarno (36), sopir dump truk, warga Siak Provinsi Riau ditempat persembunyiannya, di Kabupaten Bagan Batu, Provinsi Riau pada Minggu (5/11/2023).
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.Ik., MSi., melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo, STK., SIk., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus penggelapan yang terjadi pada dua bulan lalu, dan terduga pelaku Susarno telah ditangkap setelah diketahui tempat persembunyiannya di Bagan Batu Riau.
“Susarno ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap 1 unit mobil Dump truk milik PT Kumala Bahtera Utama, tempat Susarno bekerja sebagai sopir mobil dump truk pengangkut batubara,” kata Kapolsek, Sabtu (11/11/2023).
Kapolsek menjelaskan kejadian diketahui terjadi pada Sabtu (26/8/2023), di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, dan mobil yang digelapkan adalah mobil yang biasa dibawa oleh terduga pelaku untuk mengangkut batubara.
“Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama satu orang kawannya yang hingga kini belum tertangkap. Bahkan mobil dump truk yang digelapkan dibawa oleh kawannya tersebut”. jelasnya.
Untuk kronologis kejadian pada Sabtu (22/08/2023) terduga pelaku membawa mobil dump truk untuk mengangkut batubara dari stock field pelabuhan Desa Pulai Gading, ke Bayung Lencir, dan pada Jumat (25/8/2023) terduga pelaku Susarno tidak bisa dihubungi, termasuk tidak diketahui keberadaan mobil.
Sehingga PT Kumala Bahtera Utama menderita kerugian sebesar Rp 375.000.000,-
Saat ini pelaku sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dan penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut.
“Tersangka kami kenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukumannya selama 5 tahun. Sementara untuk rekan tersangka yang belum ditangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bayung Lencir,” jelas Kapolsek. (Berry)