Formappi Nilai Rencana Pembentukan Panja Pemilu Netralitas Polri Tak Efektif

Peneliti Formappi Lucius Karus/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) turut memberikan pandangannya terkait isu pembentukan Panja Pemilu Netralitas TNI-Polri.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengkritik wacana pembentukan Panja Pemilu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri pada 15 November 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, sangat tidak tepat apabila Komisi III DPR RI membentuk Panja Pemilu. Karena seharusnya pembahasan terkait Pemilu merupakan ranah kerja Komisi II DPR RI.

Apalagi proses kerja Panja umumnya akan memakan waktu yang cukup panjang, sementara Pemilu sudah di depan mata.

Pembahasan tentang Panja Pemilu tentunya tidak akan efektif mengingat sebentar lagi DPR akan memasuki masa reses. Sehingga akan lebih baik jika DPR fokus dengan konstituen didaerah saja.

“90 persen anggota DPR, kan maju kembali sebagai caleg pada Pemilu 2024. Mereka sudah pasti akan sibuk berkampanye. Kenapa ngga’ memaksimalkan kerja penyelenggara saja untuk memastikan tahapan pemilu berjalan lancar?,” ujar Peneliti Formappi Lucius Karus, Sabtu (18/11/2023).

Ia juga mengatakan untuk penanganan permasalahan hukum terkait penyelenggaraan Pemilu, Polri sudah memiliki mekanisme sendiri yaitu Sentra Gakkumdu.

Sedangkan terkait netralitas TNI-Polri pun sudah ada pernyataan tegas yang pernah disampaikan sebelumnya baik oleh Panglima TNI maupun Kapolri.

Dalam hal ini Polri jelas-jelas menjamin netralitasnya pada pemilu mendatang.

“Kalau ada aksi pelanggaran oleh aparat, sebaiknya diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Jangan melakukan sesuatu karena desas-desus atau rumor saja sebab hanya akan menciptakan kegaduhan,” ungkap Lucius.

Diketahui Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.

Fungsi utama sentra Gakkumdu adalah melakukan gelar perkara untuk menemukenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.

Selain itu juga membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu. Bawaslu dan Polri juga telah berkomitmen saling bahu membahu melakukan kolaborasi pada setiap pemilu, seperti dalam Sentra Gakkumdu, keamanan pemungutan suara, dan netralitas anggota Polri.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *