Diduga Plasma Sawit Digelapkan, Warga Selat Penuguan Banyuasin Tuntut Hal Ini

Penasehat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan M Sigit Muhaimin, SH., MH., Angga Saputra, SH., dan rekan/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Lantaran tidak adanya transparansi mengenai bagi hasil plasma yang merupakan hak anggota Koperasi Cahaya Bersama Sawit oleh PT Cahaya Vidi Abadi (CVA), warga Penuguan Kabupaten Banyuasin melalui kuasa hukumnya mendesak Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) PT CVA agar dicabut atau dibatalkan.

Warga mensinyalir telah terjadi dugaan mafia tanah dan penggelapan aliran dana milik masyarakat plasma yang dilakukan PT CVA.

Bacaan Lainnya

Melalui penasehat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan M Sigit Muhaimin, SH., MH., mengatakan, kronologis awal dugaan mafia tanah disektor perkebunan diduga dilakukan oknum PT CVA secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Bahwa lahan yang ada di Desa Penuguan sebelum masuk PT CVA- Cahya Timur Estate adalah lahan pertanian produktif warga menanam padi dan perkebunan kelapa. Selama bertanam padi, rata-rata petani menghasilkan 3,5 – 6,5 ton padi per hektar sekali panen dengan hasil sekitar Rp15 – Rp27 juta sekali panen. Sedangkan hasil dari perkebunan kelapa rata – rata menghasilkan Rp6 juta – Rp12 juta per tiga bulan,” terang Sigit, Rabu (15/11/2023).

Pada tahun 2010, kata dia, PT CVA-Cahya Timur Estate mulai masuk di Desa Penuguan dengan iming-iming janji bahwa masyarakat akan sejahtera dan akan mengangkat perekenomian masyarakat apabila lahannya dimasukkan / ikut bermitra dengan PT CVA dengan pola inti (60 persen) dan plasma (40 persen) dan pembangunan kebun inti dan plasma dikerjakan secara bersamaan.

Hal ini tertuang dalam Surat Pernyataan Ir Jati Cahyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT CVA bermaterai Rp6.000 dan dicap stempel PT CVA tertanggal 20 September 2010.

Selain pernyataan tertulis tersebut, Dirut PT CVA juga menyampaikan secara langsung sosialisasi mengenai program kerja perusahaan kepada para tokoh masyarakat yang siap bersaksi untuk keterangan ini.

Atas hal itu, masyarakat Penuguan dan sekitarnya berbondong – bondong mengikuti kerja sama dan kemitraan dengan PT CVA dengan mengorbankan lahan pertanian dan perkebunan yang masih produktif ke lahan perkebunan sawit.

Pada 6 Januari 2011 diterbitkan izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit PT CVA seluas 5.750 hektar oleh Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed terletak di Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau.

“Pada 5 Desember 2016, Pemkab Banyuasin mengeluarkan daftar calon peserta perkebunan plasma (CPP) sebanyak 375 warga dengan luas lahan 898 hektar. Penetapan CPP ini menimbulkan masalah baru yaitu luas lahan yang diserahkan oleh masyarakat kepada perusahaan jauh lebih besar (± 1.393 hektar) dibandingkan dengan luas lahan yang tercantum di dalam CPP SK Bupati Banyuasin,” urainya.

Bahwa semua data mengenai lahan plasma yang diserahkan masyarakat kepada Perusahaan seluas ± 1.393 hektar dibuat dan serahkan sendiri oleh perusahaan (Bukti Lampiran 09 – Daftar CPP SK Bupati dan susulan) dan ada potensi lahan masyarakat yang hilang seluas ± 495 hektar.

Bahwa pembagian hasil panen sawit di kebun plasma dan tanah masyarakat (± 1.393 hektar) telah dilakukan pada tahun 2019 dan terakhir tahun 2021 dengan penghitungan yang sangat tidak sesuai dan tidak manusiawi.

Terkait hasil rapat 13 April 2022, pada poin 4 berbunyi : terhadap lahan plasma yang belum terbangun seluas kurang lebih 400 hektar akan segera dilakukan pembangunan dengan komitmen perusahaan paling lama 18 bulan terhitung Juni 2022.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi maka akan dipenuhi menggunakan lahan inti. Pada poin 7 notulen rapat ini berbunyi “biaya investasi pembangunan kebun plasma sebesar Rp 52.236.028 / hektar dan menjadi plafon hutang yang akan lunas sampai dengan tahun 2027 pada kebun plasma seluas 526 hektar.

Padahal hingga saat ini masyarakat plasma tidak pernah menandatangani akad kredit plafon hutang pembangunan kebun plasma kepada PT CVA.

“Sampai dengan sekarang ini tidak ada pembagian hasil panen sawit. Warga masyarakat dan anggota plasma tetap menuntut transparansi keseluruhan bagi hasil tanah warga yang ditanami dan plasma kepada pihak perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu, Angga Saputra, SH., menambahkan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Mabes Polri (dokumen terlampir)z ditindaklanjuti Polda Sumsel dengan nomor surat : B/5224/VIII/2023/Dittipidum.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan ini kami menyatakan kepada Presiden RI untuk usut tuntas dan berantas mafia tanah di sektor perkebunan di Banyuasin,” tegasnya.

Kepada Kapolri up Kapolda Sumsel
untuk mengatensi aduan masyarakat Nomor : 01/KCBS/-SKL/II/2023 tertanggal 21 Februari 2023.

Selain itu, kepada KPK untuk melakukan penindakan dengan cara melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara di sektor perkebunan.

“Kita meminta kepada Ombudsman melakukan penyelidikan dan penindakan pelanggaran maladministrasi atas terbitnya perizinan PT CVA di Desa Penuguan Kabupaten Banyuasin.

Angga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki adanya dugaan penggelapan aliran dana milik masyarakat plasma yang dilakukan PT CVA.

“Kepada Bupati Banyuasin untuk menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT CVA dengan merekomendasikan, mencabut dan/atau membatalkan HGU PT CVA,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *