Diduga Edarkan Sabu, Wanita Bercadar Diamankan Polres Muba

Parida (29), warga Desa Petaling Kecamatan Lais Muba saat diamankan di Polres Muba/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Wanita bercadar bernama Parida (29), warga Desa Petaling Kecamatan Lais Muba harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, wanita ini diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka diamankan personel Satres Narkoba Polres Muba, di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba, Rabu (1/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri, SH., MH., membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

“Bermula adanya informasi yang kami terima bahwa di gedung serba guna Desa Petaling Kecamatan lais sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kasat, Jum’at (3/11/2023).

Menindak lanjuti informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan mendalam menunjukan bahwa informasi tersebut A1. Sehingga pada hari Rabu (1/11/2023) langsung dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Heri menjelaskan sekira pukul 12.00 Wib di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba, saat anggotanya melakukan pemeriksaan, terduga pelaku atas nama Parida berada ditempat kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail, anggotanya menemukan barang bukti berupa 6 paket dibungkus dalam plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 40, 71 gram.

“Barang tersebut ditemukan tergeletak di lantai dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku Parida,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku sudah ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka dengan pasal yang terapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang  narkotika.

“Pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3,” pungkasnya. (Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *