Sriwijayamedia.com- Kado istimewa diberikan oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar, SE., kepada masyarakat OKI jelang akhir masa jabatannya.
Kado tersebut berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI terkait pembebasan 2,246 hektar hutan kawasan kepada masyarakat.
“Jelang akhir jabatan saya akhirnya keinginan masyarakat untuk mendapat hak yang sah atas tanah yang dia tempati diakui negara melalui pelepasan kawasan. Selangkah lagi akan dituntaskan, mudah-mudahan akan kita selesaikan bersama-sama untuk menjadi milik masyarakat,” ujar Bupati, pada acara penyerahan SK Menteri LHK RI, di kawasan hutan tutupan Sialang Lempuing Jaya, Jum’at (3/11/2023).
Adapun sebagian kawasan hutan di Kabupaten OKI yang di lepas berdasarkan SK Menteri LHK No : 420/ Menteri LHK/Setjen/PLA.2/5/2023 merupakan hutan produksi yang tersebar di beberapa kecamatan antara lain; Kawasan Hutan Produksi Tetap Simpang Heran Beyuku; Kawasan Hutan Produksi Tetap Terusan Sialang; Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji III; Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji IV; Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Hitam Mesuji; dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi Cengal.
Bupati menjelaskan kawasan seluas 2,246 hektar yang dilepaskan statusnya untuk masyarakat tersebut akan disampaikan ke Menteri ATR BPN untuk ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah.
Setelah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kantor BPN OKI untuk penerbitan sertifikat sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.
Bupati mengatakan proses penyelesaian pelepasan kawasan hingga keluarnya SK Menteri LHK tidaklah mudah, butuh proses dan keseriusan pemerintah daerah yang mengusulkan
“Tapi karena ini komitmen saya sejak awal untuk memberikan alas hak yang jelas kepada masyarakat, setiap hambatan kita lewati dengan kerjasama semua pihak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI Moch Zamili mengatakan Pemkab OKI sangat konsen mendorong pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat.
“Disini saya memperjelas bahwa Bupati OKI telah berjuang sangat keras, kecintaannya terhadap masyarakat OKI berbuahkan hasil, sehingga kawasan ini secara sah akan menjadi milik masyarakat,” aku Zamili.
Kepala Dinas Pertanahan OKI Hendra Anggara, S.STP., menambahkan penyerahan SK Menteri LHK tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang pertama dan tercepat di wilayah Provinsi Sumsel dan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan penetapan sebagai objek redistribusi tanah ke Kementrian ATR/BPN.
“Ini sebagai bukti keseriusan Bupati Iskandar menyukseskan program strategis nasional reforma agraria dan memberikan kepastian kepada sekitar 5.000 KK tersebar di 7 kecamatan dan 23 desa,” terangnya.
Guna percepatan, Pemda OKI berkomitmen memenuhi ketentuan memasukan program TORA sebagai salah satu di dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, sebagaimana amanat ketentuan Peraturan PP 62/2023 dan hasil Rakornas Reformasi Agraria pada Selasa 31 Oktober 2023 sebagai salah satu indikator wajib penilaian kinerja pemerintah daerah.
Disisi lain, ribuan masyarakat penerima program pelepasan kawasan hutan menggelar syukuran atas diterimanya SK Menteri LHK. Secara swadaya masyarakat menggelar syukuran rakyat.
Ketua Gapoktan Terusan Sialang Gunawan mengatakan tasyakuran ini merupakan bentuk rasa syukur dan bahagia atas kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati dan kelola berpuluh tahun.
“Kami sangat bersyukur dan bangga tanah yang kami tempati berupa kawasan akhirnya diserahkan kepada kami hak pengelolaannya,” ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya SK Menteri LHK ini masyarakat bisa lebih percaya diri dan bersemangat dalam mengembangkan potensi desanya.
“Semoga tasyakuran hari ini menjadi awal peningkatan kualitas hidup masyarakat kami,” imbuhnya.(jay)