Sriwijayamedia.com- Kota Subulussalam kembali menerima Dana Insentif Kinerja Tahun Berjalan periode III untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp11.833.792.000.
Dana insentif diserahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, diterima langsung Wali Kota (Wako) Subulussalam H Affan Alfian, di Gedung Sasana Bhakti Kemendagri, Senin (6/11/2023).
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 34 daerah penerima insentif dalam kategori ini periode III, yakni terdiri dari 3 (tiga) provinsi, 6 (enam) kota, dan 25 kabupaten.
Untuk Provinsi Aceh hanya 2 kabupaten/kota penerima Dana Insentif Fiskal periode III yaitu Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.
Penerima insentif ini antara lain Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Kemudian Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, Kota Singkawang, Kab Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali.
Selanjutnya insentif juga diberikan kepada Pemda Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bualemo, Kabupaten Pohuwato, kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Pulang Pisau.
Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang berhasil mengendalikan inflasi pada tahun anggaran 2023 periode III.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur Kota Subulussalam menerima Dana Insentif Fiskal periode III,” kata Wako Subulussalam H Affan Alfian Bintang.
Dia menyebut adapun kinerja pemerintah yang dinilai pringkat inflasi yang merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah ; pelaksanaan 9 upaya yang menunjukkan upaya pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Lalu kepatuhan penyampaian laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan.
Rasio realisasi belanja inflasi terhadap total anggaran belanja daerah ; Insentif fiskal kinerja tahun berjalan tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi ; penurunan stunting; peningkatan investasi; dan penurunan kemiskinan.
Wako Subulussalam berterima kasih kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Forkopimda Kota Subulussalam sehingga Kota Subulussalam kembali mendapat kan penghargaan yang ketiga kalinya pada tahun 2023 ini dari Menkeu dan Mendagri.(mha)