Sriwijayamedia.com – Ratusan orang menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Tahun 2023, melalui video conference zoom meeting.
Mukernas tersebut dihadiri oleh Organisasi Induk Anggota BMPS Nasional, Pengurus BMPS Nasional, Pengawas BMPS Nasional, Pengurus BMPS Nasional, Pengawas BMPS Nasional, Pengurus BMPS Provinsi, dan BMPS Kabupaten/Kota, Selasa (31/10/2023).
Mukernas mengambil tema Dampak Kebijakan Regulasi Pemerintah terhadap Eksistensi Perguruan Swasta di masa yang akan datang. Mukernas dibuka oleh Sekretaris Ditjen Pauddasmen mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dr Praptono.
Ketua Umum (Ketum) BPMS Ki Dr Saur Panjaitan XIII menyampaikan kebijakan dikelauarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, belum mengikutsertakan penyelenggara sekoah swasta.
Bahwa penyelenggara sekolah terdiri dari pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk sekolah negeri dan Yayasan untuk sekolah swasta.
Namun seringkali kebijakan yang dikeluarkan tidak mengikutsertakan penyelenggara, sehingga terjadi mis komunikasi dan berujung kesulitan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Kedepan, untuk kebijakan pemerintah, BMPS mengharapkan agar sebelum diundangkan, melibatkan sekolah swasta. Oleh karena itu, dimulai dari tingkat nasional BMPS mengusulkan agar menghidupkan kembali direktorat sekolah swasta. Dari berbagai persoalan sekolah swasta, inti permasalahannya adalah, pemerintah kurang melibatkan penyelenggara sekolah swasta, yaitu Yayasan yang dalam hal ini berhimpun di BMPS, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota,” terang KI Dr Saur Panjaitan XIII.
Ki Dr Saur Panjaitan XIII menjelaskan bahwa dalam banyak hal, pemerintah langsung berhubungan kepada pelaksana di sekolah swasta, yaitu Kepala sekolah dan guru-guru.
Karena minimnya keterlibatan yayasan sebagai penyelenggara inilah menjadikan persoalan sekolah swasta bertumpuk-tumpuk di lapangan. Banyak kebijakan yang tidak diketahui oleh penyelenggara sekolah swasta.
Akibatnya, kedepan akan terjadi persaingan yang semakin besar, baik antara sekolah swasta dengan sekolah negeri, bahkan antara sekolah swasta itu sendiri. Untuk urusan pendidikan, sebaiknya bukan bersaing, tetapi bersanding.
“Masalah yang paling utama adalah regulasi, yang tidak hanya di Kemendikbud Ristek, tetapi juga di Kemenpan, Kemendagri, dan kementerian lainnya, dan di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan lain sebagainya,” jelas Ki Dr Saur Panjaitan XIII.
Dia menambahkan bahwa hasil Mukernas masih ditindaklanjuti oleh TIM Kecil yang akan menyusun Buku Putih, Road Map Pendidikan Indonesia 2045, dengan mengedepankan tidak adanya dikotomi sekolah negeri dengan swasta, akan tetapi mengarah kepada amanah konstitusi, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hasil Mukernas akan disampaikan langsung kepada Capres/cawapres tahun 2024, sebagai salah satu bahan untuk pengelolaan pendidikan di Indonesia, khususnya sekolah swasta.(Santi)









