Sriwijayamedia.com- Lantaran tak terkendalinya peredaran rokok ilegal di Sumsel membuat massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAMM) menggelar aksi damai di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbatim, Jalan R Soekamto Palembang, Selasa (3/10/2023).
Aksi ini ditandai dengan pembakaran rokok ilegal.
Ketua GERRAMM Sumsel Enho didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) Debri dan Sahid mengatakan sebanyak 23 merk rokok ilegal dimusnahkan dalam aksi demo ini.
“Kami melihat peredaran rokok ilegal di Palembang, Sumsel makin merajalela. Kami mendesak Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim mundur dari jabatannya karena tutup mata membiarkan maraknya peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Massa GERAMM juga menuntut DJBC Sumbagtim menindak 23 merk rokok ilegal yang beredar bebas di wilayah Palembang dan Sumsel.
Selain itu, pihaknya meminta Kanwil DJBC Sumbagtim memanggil pemilik distributor rokok ilegal sebagaimana laporan yang dilayangkan belum lama ini.
“Termasuk oknum aparat yang diduga membekingi praktik peredaran rokok ilegal. Kami menduga ada persekongkolan jahat dalam memuluskan peredaran rokok ilegal di Sumsel,” jelasnya.
Dia mengancam akan melakukan aksi ke Jakarta apabila tuntutan ini tidak dipenuhi.
Menyikapi hal itu, Kasi Kepatuhan dan Bimbingan Masyarakat Kanwil DJBC Sumbagtim Andika menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian dari organisasi GERAMM.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menindak dan mencegah peredaran rokok ilegal, namun masih saja banyak yang beredar,” akunya.
Bahkan dua pekan lalu ada sekitar 35 juta batang rokok ilegal yang sudah dilakukan penindakan.
“Saya mengerti secara tugas memang ini salah satu tugas Bea Cukai dan juga ada penerimaan negara. Tapi inikan masalah suplai dan demand yang besar dan mereka melakukan segala cara untuk memasukkan rokok ilegal,” ujarnya.
Pihaknya mengajak masyarakat bekerja sama untuk peduli dengan peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Terkait tidak ditutupnya pabrik yang memproduksi rokok ilegal tersebut, Andika menuturkan bahwa jajaran Bea dan Cukai di Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) sudah melakukan upaya penutupan tempat produksi rokok ilegal. Sayangnya produksi rokok ilegal dilakukan di rumah.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke Jakarta. Saya yakin jajaran kami disini tidak ada yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Kalau ada yang terlibat, pasti ada pengenaan sanksi hukuman, bisa sampai pemecatan,” jelasnya. (ocha)