Perjuangkan Hak Tanah Justru Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA

Hamzah Tubillah menunjukkan lokasi tanah miliknya di Kecamatan Indralaya Kabupaten OI/sriwijayamedia.com-hdn

Sriwijayamedia.com- Hamzah Tubillah bin Abdul Rahman (50), warga Komplek Griya Cipta Utama Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel menelan pil pahit setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana “Memindahtangankan hak atas tanah orang lain”. Padahal lahan yang dikuasai itu adalah miliknya.

Bahkan Hamzah divonis 2 tahun 6 bulan berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) tanggal 4 Mei 2023 Kayuagung, diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang tanggal 12 Juni 2023. Namun Hamzah tak ditahan lantaran berdasar perkara tanah No 285 tidak boleh ditahan.

Bacaan Lainnya

Diketahui, peristiwa itu bermula dari penyerobotan lahan dilakukan Hermansyah terjadi pada tahun 2008 lalu. Tanah seluas 3,3 hektar ini berada di RT 03, Lk 02, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI.

Hamzah akhirnya dijadikan tersangka atas laporan Hermansyah di SPKT Polres OI tanggal 20 Mei 2019, atas tindak pidana penyerobotan tanah.

Menurut Hamzah, penyerobotan tanah yang dilakukan Hermansyah terjadi di Kabupaten OI. Tanah itu milik Mastari Bin Udin (alm) yang sudah diusahakan sejak tahun 1950 sampai hari ini ahli waris menguasai tanah atas nama Hamzah.

“Kepemilikan dan penguasaan tanah itu berasal dari kakek saya Mastari sejak tahun 1950 sampai hari ini. Saya memiliki segel tanah sejak tahun 1982 dan sudah dikonversi tanah pada tahun 2017. Bahkan ada surat keterangan hak untuk mengusahakan tanah ditandatangani Lurah Indralaya dan Camat Indralaya. Tapi kenapa saya bisa divonis 2 tahun 6 bulan. Saya yang menguasai tanah, malah saya dijadikan tersangka?,” tanya Hamzah, Kamis (12/10/2023).

Mantan security ini menceritakan pada tahun 2009 lalu dirinya membuat sertifikat tanah dengan mendatangi BPN OI. Sayangnya, berdasar keterangan Kasi Pendaftaran Tanah dan Kasi Sengketa Tanah BPN OI menyatakan bahwa tanah itu sudah ada 2 sertifikat atas nama Simanjuntak, tetapi tidak memiliki buku tanahnya.

Pada tahun 2009 itu muncul 3 sertifikat berasal dari sertifikat lainnya yang memang posisinya berada di Indralaya. Tetapi jaraknya ratusan meter dari tanah Hamzah.

Sertifikat itu dibeli oleh Simanjuntak. Sepeninggal Simanjuntak diserahkan ke ahli warisnya R Pita Jaurina lalu dijual ke Hermasyah.

“Sertifikat itu beralih menjadi hak milik. Semestinya nomornya tidak berubah, Sertifikat yang kedua itu adalah sertifikat yang letaknya di Desa Sakatiga dan tidak ada nama pemiliknya yang dibeli Simanjuntak terus turun ke ahli waris R Pita Jaurina hingga dijual ke Hermasyah. Jadi tercatat ada 6 sertifikat siluman, ditambah 2 sertifikat tadi. Data itu diperoleh dari tuntutan jaksa. Kan jaksa memperkarakan itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ridwan Hayatuddin, SH., MH., dan Abdul Jafar, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Hamzah mengajukan permohonan kasasi ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Jakarta.

Selain itu, pihaknya juga meminta MA segera membatalkan putusan Pt Palembang Nomor 123/PID/2023/ PT Plg tanggal 22 Juni 2023 yo putusan PN Kayuagung Nomor 575/Pid.B/2022/PN Kag tanggal 4 Mei 2023.

“Klien kami Hamzah Tubillah bin Abdul Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud putusan PT Palembang yo putusan PN Kayuagung. Oleh karena itu, klien kami dinyatakan bebas dari segala hukuman (vrijspraak); atau menyatakan apa yang didakwakan kepada klien kami bukanlah tindak pidana, dan klien kami dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van vervolging),” rincinya.(hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *