Pengajuan Buat SKCK di Polres OKU Membludak, Didominasi PPPK

Suasana ruang layanan SPKT Polres OKU dipadati pembuat SKCK didominasi pencari kerja/sriwijayamedia.com-rnj

Sriwijayamedia.com – Suasana ruang layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berbeda dari biasanya.

Beberapa hari terakhir mulai dipadati masyarakat yang mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Bacaan Lainnya

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Intel Polres OKU AKP Hendri Antonius menjelaskan, pengajuan pembuatan SKCK ini didominasi untuk melengkapi persyaratan administrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

“Saat ini pembuatan SKCK di Polres OKU mengalami peningkatan cukup signifikan. Biasanya dalam sehari hanya puluhan pembuat SKCK, namun beberapa hari belakangan capai 100 lebih pembuatan SKCK per hari,” terang Kasat, Kamis (5/10/2023).

Untuk mempercepat proses pelayanan, kata Kasat Intel, Polres OKU memberikan kemudahan dalam pembuatan SKCK. Bahkan bisa diselesaikan dalam waktu 30 menit.

AKP Hendri menjelaskan, khusus masyarakat yang hendak mengikuti PPPK harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres OKU, bukan di Polsek.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar yang bersangkutan benar-benar bersih dari catatan criminal,” paparnya.

Sementara itu, Sadeli, salah satu pembuat SKCK mengaku jika dirinya membuat SKCK untuk melamar pekerjaan.

Dia mengaku puas dan tidak perlu lama mengantri membuat SKCK. Bahkan tidak sampai 30 menit sudah selesai.

“Saya harap pelayanan seperti ini tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan,” jelasnya.(rnj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *