Sriwijayamedia.com – Pemprov Sumsel bersama DPRD Sumsel melakukan penandatangan persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), dalam rapat paripurna LXXVII (77), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sumsel, di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rabu (25/10/2023).
Dalam laporannya, Pj Gubernur Sumsel Dr Drs Agus Fathoni, M.Si., didampingi Sekda Sumsel Ir SA Supriono mengatakan sebelumnya pada Jum’at 3 Maret 2023 lalu dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
“Telah dilakukan penyesuaian manakala Perda No 11/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel tahun 2016-2036 mengalami perubahan. Raperda ini diajukan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 14 huruf F dan Pasal 17 huruf B Undang-undang No 1/2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, sebagaimana telah beberapa kali diubah,” ujarnya.
Terakhir diubah dengan Undang-undang No 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Juga ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12/2014 tentang pedoman penyusunan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan dengan daerah provinsi, dan kabupaten/kota.
Di antaranya mengamanatkan agar rencana pembangunan, dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ditetapkan dengan Perda.
“Untuk itu, kami memandang perlu untuk mengusulkan Raperda tentang RP3KP tahun 2023-2043 agar dapat menjamin dan memastikan terselenggaranya pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi masyarakat Sumsel,” ungkapnya.
Raperda ini diharapkan dapat memberikan jaminan demi terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Serta meningkatkan daya guna dan hasil bumi sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan. Baik di kawasan perkotaan ataupun kawasan pedesaan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Sementara itu, Plt Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., menambahkan Raperda ini menjadi atensi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota.
“RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” ucapnya.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan penyusunan dokumen RP3KP Sumsel karena dengan adanya dokumen RP3KP, Pemda dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman diwilayahnya.
“Adapun tujuannya adalah memberikan acuan operasional pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ditingkat kabupaten/kota ; memberikan arahan pembangunan dan pengembangan disektor perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi antar sektor, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota ; meningkatkan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman ditingkat kabupaten/kota. Sedangkan sasarannya adalah tersusunnya RP3KP di tingkat kabupaten/kota yang terpadu, implementatif, dan berkelanjutan,” imbuhnya.(ton)