Sriwijayamedia.com- Bupati OKI H Iskandar, SE., didampingi Wakil Bupati (Wabup) OKI HM Djafar Shodiq bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Ruang Bende Seguguk I, Rabu, (25/10/2023).
“Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu, terutama pilkada sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan,” kata Bupati.
Bupati menyebut, penggunaan dan pertanggungjawaban NPHD agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku.
“Membangun iklim demokrasi yang kondusif dengan kapasitas berbeda sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing,” imbuhnya.
Bupati berharap NPHD Pilkada ini dapat memicu meningkatkan kinerja untuk Pemilu inklusif dan kondusif.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan Kabupaten OKI jadi yang paling awal melaksanakan penandatangan NPHD yang segera legalitas tercatat di KPU Sumsel.
“Sinergitas dalam pelaksanaan Pemilu ini harus melakukan efisiensi termasuk dalam hal sosialisasi. Ini karena upaya pemulihan ekonomi pasca Covid-19,” imbuhnya.
Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswadi menyampaikan perlu konsentrasi dan komitmen tinggi untuk mengawal proses lebih dari satu tahun sampai dengan ditandatanganinya NPHD.
“Tidak salah kami mengapresiasi pemerintah daerah, 10 tahun mengawal demokrasi di OKI tidak mewah, namun sangat bermakna untuk penerapan demokrasi yang berkeadilan di OKI,” aku Deri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menyampaikan terima kasih telah memberikan dukungan kepada Bawaslu OKI, meskipun tidak mengikuti dari awal proses NPHD.
“Ini bentuk dukungan konkrit pemerintah untuk pesta demokrasi di OKI,” terang Romi.
Romi menyampaikan pelaksanaan pesta demokrasi harus diawasi sehingga bisa terlaksana secara damai dan kondusif sesuai dengan peraturan berlaku.(jay)