Oleh :
Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
Nama Muhammad Suryo saat ini menjadi buah bibir di media massa sampai disebut dalam persidangan kasus hukum korupsi BTS.
Bahkan dugaan uang korupsi BTS sebesar Rp 27 Miliar yang disetorkan kepada Dito Kemenpora dikembalikan melalui Suryo kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan.
Bahkan nama Suryo juga disebut dalam persidangan korupsi BTS menuntaskan untuk ke Komisi I sebesar Rp 70 Miliar dan untuk BPK sebesar Rp 40 Miliar.
Lalu siapa sosok Muhammad Suryo, pengusaha kelahiran Lampung ini.
Berdasarkan pantauan jejak digital yang ada Muhammad Suryo melalui PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terlibat penambangan pasir ilegal disekitar Gunung Merapi dan Kali Opak di Yogyakarta di 2019.
Nama Muhammad Suryo muncul dalam berkas terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jenderal (Dirjen) Kereta Api Indonesia (KAI) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dion Renato Sugiarto.
Namanya juga muncul dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK soal kebocoran surat penyidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Gurita Muhammad Suryo tidak lepas dari sosok Windu Aji Sutanto yang dikenal usai Pilpres 2014 lalu.
Muhammad juga yang mengenalkan Windu ke pejabat kepolisian. Kebetulan, Suryo punya banyak teman di institusi itu.
Irjen Karyoto adalah salah seorang yang dikenalkan kepada Windu. Kala itu, nama pertama masih menjabat Wakapolda DIY. Adapun dari perkenalan itu mereka menjadi karib (Muhammad Suryo, Karyoto & Windu).
Mampukah Kejagung mengungkap kejahatan Muhammad Suryo bersama karib-karibnya?. Apalagi salah satu karibnya Windu Aji Sutanto sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.(Irawan)