Sriwijayamedia.com – Anggota DPR RI Riyanta menegaskan pemerintah seharusnya mengangkat Tenaga Honorer Kategori 2 (K2), menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dikarenakan para honorer K2 tersebut, telah lolos dalam seleksi sejak 1 Januari 2005 lalu.
“Honorer status K2 sampai sekarang dibiarkan menggantung. Harus ada tanggung jawab negara untuk bagaimana negara ini konsisten menegakkan hukum. Ini bukan janji negara tapi ini tanggung jawab negara karena mereka sudah lolos seleksi. Sebaiknya para honorer K2 ini bisa segera diberikan SK CPNS, jangan diberikan SK PPPK,” kata Riyanta, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Riyanta menambahkan, banyak
tenaga honor yang pengabdiannya sudah lebih dari 5 tahun. Bahkan ada yang lebih dari 30 tahun atau 60 tahun mengabdi, namun hingga kini belum jelas status kepegawaiannya.
“Harapannya kalau bisa yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun ada kebijakan pengangkatan sebagai ASN atau PPPK,” tutur Riyanta.
Legislator asal dapil Jateng III ini mengatakan, honorer K2 merupakan prioritas yang harus segera diselesaikan pemerintah, mengingat para honorer tersebut sudah lolos seleksi CPNS sejak tahun 2005.
“Jadi ini bukan honorer K2 yang menunggu janji Pemerintah, tetapi para honorer K2 ini menuntut haknya,” pungkas Riyanta. (adjie)