Sriwijayamedia.com- Sudah 6 bulan KPAI melalui Pokja RPP Kesehatan bekerja, guna memberi masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan. Ada 8 kluster dalam RPP Kesehatan yang menjadi sorotan KPAI.
Ketua Pokja RPP Kesehatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyampaikan ada 8 kluster yang menjadi fokus diskusi hari ini bersama Pak Menteri, Senin (9/10/2023).
Pertama ibu, bayi, anak dan remaja; kedua penyandang disabilitas, ketiga gizi, keempat upaya kesehatan jiwa, kelima usaha kesehatan sekolah, keenam kesehatan lingkungan, ketujuh perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik; dan ke delapan skema pembiayaan kesehatan anak.
“Soal Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), kita melihat UKS lebih pada sekolah yang berada di bawah Kemendikbudristek. Sedangkan yang dibawah Kemenag belum terakomodir, ini yang menjadi masukan KPAI saat kita membahas RUU Kesehatan bersama DPR RI,” terangnya.
Namun di UU Kesehatan baru, semua sudah masuk, bahkan sampai ke kegiatan keagamaannya.
“Terima kasih Pak Menteri, KPAI sangat mengapresiasi, atas upaya kerja keras menghadirkan UU Kesehatan yang berperspektif anak. Kami juga menerima 64 aduan bulan ini soal akses kesehatan. Kami melakukan dengan penanganan mediasi, misal laporan layanan gangguan jantung anak yang berakhir meninggal, yang dirasa orang tua korban penjelasan dari pihak rumah sakit masih kurang” paparnya.
Begitu juga peristiwa baru baru ini di Pasaman Sumatera Barat (Sumbar) tentang puluhan anak korban sodomi yang kesulitan mengakses visum.
Karena tidak ada fasilitas pemeriksaan di daerah terdekat, sehingga menggunakan pembiayaan mandiri dengan meminta warga mengumpulkan donasi untuk bisa melakukan visum korban.
“Ini juga menjadi perhatian KPAI, karena dukungan kesehatan sangat penting dalam mempercepat proses dan memberi akses keadilan bagi korban, serta rencana pemulihan jangka panjang,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan, bagaimana agar KPAI bisa menyampaikan atau memberi masukan langsung kepada Menteri Kesehatan (Menkes).
Setali tiga uang, Ketua KPAI Ai Maryati menyampaikan bahwa dirinya dan teman-teman memang tidak melakukan layanan kesehatan secara langsung, namun ketika masyarakat terjadi permasalahan saat mengakses layanan kesehatan, maka KPAI memiliki kewajiban menjalankan mandat dari Presiden tentang pengawasan layanan, pelaksanaan kebijakan dan memberikan masukan.
Karena rangkaian mandat KPAI itu, menjadi bagian penting dan penentu keberhasilan layanan pendampingan anak secara keseluruhan, yang secara paralel dalam mengungkap kasus, mendorong pemberian akses keadilan, proses pemulihan; terutama ketika anak menjadi korban, saksi maupun pelaku, seperti anak anak berkonflik dengan hukum.
Semuanya membutuhkan keberpihakan dalam akses layanan kesehatan. Seperti memastikan kebijakan afirmatif, pengembangan sistem informasi kesehatan dan sistem pembiayaan kesehatan yang komprehensif, menyusun kebijakan anggaran yang inklusif dan mengembangkan mekanisme pengawasan dan evaluasi program untuk menjamin keberlanjutan program.
“Karena kita punya mandat melindungi anak sejak umur 0 sampai 18 tahun, yang mempersyaratkan sejak dalam rencana kandungan, dengan memberi derajat optimal dalam pelayanan, Yang dalam UU Perlindungan Anak di bahasakan dengan upaya kesehatan yang komperhensif dan memperoleh derajat kesehatan yang optimal,” jelasnya.(Santi)