Sriwijayamedia.com- Massa Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (Konutara) dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) melaporkan aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) ke Dirjen Gakkum KLHK RI, Rabu (11/10/2023).
Diketahui, PT WIN yang beroperasi di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan disinyalir telah leluasa melakukan penambangan diarea pemukiman warga.
Presidium Konutara Ujang Hermawan dalam orasinya mengatakan ini adalah sebuah ancaman serius bagi keselamatan warga akibat aktivitas PT WIN yang beroperasi di area pemukiman warga.
“Dirjen Gakkum KLHK harus segera turun menghentikan aktivitas PT WIN yang semakin leluasa melancarkan aktivitasnya di sekitaran pemukiman warga untuk meraup keuntungan pribadi. Sementara masyarakat disekitar tambang sangat terganggu akibat aktivitas PT WIN,” ungkapnya
Menurut dia, jelas PT WIN melanggar aturan Undang-undang (UU) No 9/2009 tentang penambangan mineral dan batubara.
Apalagi aktivitas PT WIN selain dekat pemukiman warga, juga dekat dengan beberapa fasilitas umum seperti sekolah dasar (SD).
Di tempat sama, Ketua HP21N Arnol Ibnu Rasyid menambahkan perbuatan melawan hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan oleh Gakkum KLHK. Karena ini menyangkut keselamatan warga akibat adanya perusahaan pertambangan.
“Setelah kami melaporkan aktivitas PT WIN ini ke Gakkum KLHK, mereka sangat cepat merespon terkait aktivitas pertambangan di sekitaran pemukiman warga. Bahkan mereka juga mengatakan akan segera mengecek kalau aktivitas mereka itu masih dalam wilayah APL karena sampai sekarangpun pihak Dirjen Gakkum KLHK membenarkan PT WIN belum memiliki IPPKH,” urainya.
Setelah dari KLHK RI, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera bertandang ke Dirjen Minerba mendesak agar segara mencabut IUP PT WIN yang telah berani melakukan aktivitas pertambangan dalam area pemukiman warga.(Santi)