Konsisten Dorong UMKM, Bupati OKI Terima Halal Award dari MUI

Ketua MUI Sumsel Prof Aflatul Muchtar menyerahkan penghargaan Halal Award kepada Bupati OKI H Iskandar, SE., Minggu (8/10/2023)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Bupati OKI H Iskandar , SE., terus konsisten menjadikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu sektor prioritas untuk menjadi tulang punggung ekosistem industri halal di OKI melalui sertifikasi produk halal bagi UMKM.

Atas upaya tersebut, Bupati Iskandar menerima Halal Award dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.

Bacaan Lainnya

Ketua MUI Sumsel Prof Aflatul Muchtar mengatakan kedatangannya dan tim di Bumi Bende Seguguk ini untuk menyerahkan halal award kepada Bupati OKI H Iskandar, SE.

“Penghargaan ini diberikan kepada figur pemimpin yang telah memfasilitasi sertifikasi halal yang terus tumbuh, maju, dan berkembang, Bupati OKI jadi orang yang paling pertama menerima LPPOM MUI Halal Award Provinsi Sumsel,” ungkap Aflatul, Minggu (8/10/2023).

Dia berharap capaian Bupati OKI hari ini dapat diikuti oleh kepala daerah lain di Sumsel untuk mensosialisasikan sertifikat halal berkaitan dengan produk halal dan keuangan syariah.

Sementara itu, Bupati OKI H Iskandar, SE., menyampaikan urgensi sebuah produk memiliki sertifikasi halal yaitu sertifikasi halal mendorong pengusaha makanan memakai sekaligus memproses bahan-bahan makanan yang bersih, sehat, serta baik dalam produksinya.

“Sertifikasi halal juga penting agar pengusaha memiliki pasar yang besar. Artinya, secara ekonomi produsen yang produksinya memiliki sertifikasi halal, lebih diuntungkan. Terlebih, halal food atau makan halal sudah menjadi tren dunia,” terang Bupati.

Bagi Bupati, halal bukan hanya soal keyakinan agama, tapi menyangkut higienis dan kualitas produk.

“Kalau suatu produk sudah memiliki sertifikasi halal, baik makanan ataupun minuman, produk UKM tersebut bisa dimakan siapa saja karena halalan toyiban,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *