Dua Saudara Pembunuh Adik Bupati Mura Terancam Hukuman Mati

Dua kakak beradik yakni Ariyanysah (35) dan Arwandi (28) menjalani rekonstruksi, di Mapolda Sumsel, Selasa (10/10/2023)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com- Joko Bagus, SH., MH., kuasa hukum korban pembunuhan terhadap Muhammad Abadi (43), adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni Sumsel menegaskan kasus ini murni pembunuhan berencana. Untuk itu, Joko meminta pelaku dihukum mati.

“Ini murni pembunuhan berencana dan harus dihukum mati,” ujar Joko, kepada media di cafe Mabes Palembang, Rabu, (11/10/2023).

Bacaan Lainnya

Pihaknya mengaku akan mengawal kasus ini dengan dasar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kalau ada statement dari pihak pelaku bahwa ini murni dikenai pasal 170 KUHP, itu terserah dalil mereka. Kami tetap akan mengawal kasus ini dengan pasal yang ditafsirkan dari awal yaitu pasal 340 KUHP dan ini murni pembunuhan berencana. Kami menuntut kedua pelaku dihukum mati. Kami juga meminta keadilan untuk Deki yang juga korban yang mengalami cacat permanen,” jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah mempelajari dan menelaah sejumlah fakta hukum, melalui kronologi kejadian, terutama ketika melihat rekonstruksi peristiwa ini di Polda Sumsel.

Atas dasar itu, Joko meminta kepada pihak berwenang segera menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, karena sudah menghilangkan nyawa korban dengan berencana. Hal ini terlihat jelas dari rekonstruksi kejadian di Mapolda Sumsel, pada Selasa (10/10/2023),” paparnya.

Diketahui, korban (M Abadi) tewas di tangan dua kakak beradik yakni Ariyanysah (35) dan Arwandi (28).

Hal itu diperkuat dari hasil rekonstruksi yang digelar di depan halaman Unit II Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (10/10/2023).

Joko Bagus didampingi Herman Hamzah mengatakan, motif pembunuhan ini sudah terencana.

Dari kejadian ini ada 2 korban, M Abadi yang meninggal dunia dan dan Deki Iskandar mengalami cacat permanen dengan luka beberapa bagian jarinya putus.

Secara kronologis, Joko mengungkapkan peristiwa ini terjadi di Desa Belani yang akan melaksanakan pemilihan kades (pilkades).

Sebagaimana terlihat dalam rekontruksi, tersangka Arwandi awalnya datang ke rumah Pandeit, salah satu warga di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel, pada Selasa (3/9/2023).

Saat itu korban Abadi sedang mengadakan rapat tertutup bersama warga, serta camat setempat. Rapat juga dihadiri satu korban lainnya, Deki Iskandar, adik kandung M Abadi.

Namun, ketika rapat berlangsung, tersangka Arwandi datang dan hendak masuk ke dalam.

Deki yang ada di luar, kemudian menjambak (menarik rambut) pelaku dan memaksanya untuk keluar.

Perilaku Deki itu membuat kesal Arwandi. Merasa kesal karena diusir dan dijambak, Arwandi kemudian pulang ke rumah dan mengadukan kejadian itu kepada tersangka Ariyansyah.

Arwandi saat itu sepertinya tersulut emosi, dan mengajak Ariansyah, adiknya untuk menemui korban di tempat kejadian.

Ketika sampai di lokasi, korban Deki langsung mengejar Ariyansyah yang baru saja turun dari mobil dan memukulnya menggunakan kursi.

Karena mendapat serangan, Ariansyah kemudian mengambil parang ke dalam mobil dan membacok Deki.

Dalam kondisi terluka, Deki pun berlari masuk ke rumah dan meminta pertolongan kepada korban Abadi.

Namun, ketika Abadi hendak membantu adiknya, Abadi langsung diserang menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga terjatuh.

Dalam kondisi sekarat, tersangka Arwandi kembali menikam korban, Abadi. Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka Arwandi kemudian melarikan diri.

Akibat kejadian itu, Abadi tewas di tempat karena mengalami luka parah. Sementara, Deki mengalami luka setelah jarinya putus ditebas oleh tersangka Ariyansyah.

“Melihat 30 adegan dalam rekonstruksi ini, terlihat jelas kedua pelaku dalam melakukan pembunuhan sangat terencana. Kedua pelaku terlihat sangat brutal menghabisi nyawa korban. Bahkan, setelah korban meninggal pun pelaku dengan sadis mencacah muka korbannya hingga hancur seperti layaknya sayur, gigi lepas dan beberapa luka di bagian badan. Kalau melihat hasil visum dan foto korban, terlihat jelas beberapa tusukan di perut dan bekas bacokan panjang di kepala atas,” jelas Joko.

Melihat fakta-fakta hukumnya, Joko menegaskan kejadian tersebut sudah direncanakan.

“Sebab senjata yang digunakan untuk membunuh klien kami, sudah dipersiapkan di dalam mobil, sebelum kejadian,” tegasnya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *