Sriwijayamedia.com- Pasangan Capres-Cawapres yang sudah mendaftar ke KPU yaitu pasangan Anies Baswedan dan Iskandar Muhaimin (AB-IM) dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (GP-MMD).
Tapi Prabowo Subianto (PS) yang sedari awal sudah membentuk koalisi sampai saat ini belum menentukan cawapresnya.
“Potensi pecah koalisi PS sangat besar kemungkinan karena sedari awal menunggu arahan dan petunjuk JKW,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Kamis (19/10/2023).
Bahkan polemik putusan perkara No 90 adalah indikasi arahan dari JKW sendiri untuk membuka karpet merah bagi anaknya yang dianggap memiliki potensi menjadi cawapres PS.
Tapi semangat untuk menjaga program yang sedang berjalan tentunya berharap akan kekuasaan terus terjaga selama kepemimpinan JKW, maka peluang untuk menjadikan calon presiden sangat terbuka.
Apalagi peluang MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” terangnya.
Posisi JKW saat ini sangat dipercaya oleh kalangan pengusaha dan PS sendiri berpeluang ditinggalkan dan bisa terbentuk peluang pasangan Gibran-Erick Thohir ataupun Gibran-AHY.
Apalagi salah satu anaknya Kaesang sudah menjadi Ketua Umum PSI. Maka harapan menjadikan kakaknya sebagai Capres sangat terbuka ruangnya.
Apalagi PSi sudah berkunjung ke Partai Golkar, besar kemungkinan bincang-bincang dan wacana ruang tertutup membuka arah Gibran menjadi Capres.(Irawan)