Sriwijayamedia.com – Personil unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Ansori, S.Pd., berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian, Minggu (1/10/2023).
Pelaku dimaksud yakni Muhammad Wilman Saputra (28), warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.
Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Imam Safi’i, S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah, SH., membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut, Rabu (4/10/2023).
“Tersangka ditangkap dirumahnya, setelah sekian hari menghilang setelah kejadian, berikut barang bukti hasi kejahatannya,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian sendiri terjadi sekira pukul 21.30 wib, di Desa Simpang Tungkal terhadap korban Utami Sri Rahayu (27).
Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan beberapa tas yang ada dirumahnya.
“Modus tersangka dalam melakukan aksinya ialah masuk rumah korban dengan memanjat dinding kamar mandi, yang kemudian mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang kami terapkan ialah pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. urai Febri. (Berry)