Sriwijayamedia.com- Menindaklanjuti adanya pelanggaran hak akses yang dilakukan oleh oknum pemilik TV kabel di Jawa Barat (Jabar), pihak PT Mitra Nusantara Multimedia sebagai perwakilan dari Transvision, pemilik hak eksklusif atas channel Transmedia dan channel Transvision bekerja sama dengan Polda Jabar melakukan penertiban mendadak di Kabupaten Kuningan, Jabar, belum lama ini.
Dari penertiban yang dilakukan ditemukan beberapa indikasi dugaan terjadinya pelanggaran hak akses terhadap channel Transmedia dan channel Transvision yang dilakukan oleh sejumlah oknum pemilik TV kabel tanpa izin.
General Manager (GM) Sales & Corporate PT Mitra Nusantara Multimedia Edi Julianto mewakili pihak Transvision menyatakan Transvision adalah pemilik eksklusif terhadap channel Transmedia dan channel Transvision, namun sangat disayangkan ternyata masih banyak oknum yang menyebarluaskan siaran eksklusif Transvision tersebut kepada pelanggannya tanpa seizin Transvision.
“tindakan menyiarkan channel Transmedia dan Transvision tentu sangat merugikan perusahaan,” terang Edi, Senin (9/10/2023).
Mengingat banyaknya pelanggaran yang ditemukan dan diperkirakan masih akan bertambah sehingga belum ada barang bukti yang disita pada penertiban tersebut.
Namun para pemilik akan mendapat panggilan dari Polda Jabar untuk dimintai keterangannya dan tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Polda Jabar, dalam hal ini tim Cyber yang telah menindak tegas perusahaan-perusahaan TV kabel yang mendistribusikan channel-channel eksklusif dari Transvision tanpa izin dengan melakukan penertiban langsung di tempat. Selanjutnya tim Cyber Polda Jabar akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa oknum TV kabel yang didapati menayangkan channel Transmedia dan Transvision,” jelas Edi.
Dari kejadian ini, pihak PT Mitra Nusantara Multimedia berharap tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi, baik di Jabar maupun provinsi-provinsi lainnya di seluruh Indonesia.
“Semoga bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku TV kabel di Indonesia khususnya di Jawa Barat. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan TV kabel yang melakukan penyiaran hak eksklusif kami tanpa izin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya.(Santi)