Begini Penjelasan Kepala Disperkim Sumsel Soal SLF Bangunan Gedung Negara

Plt Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani berfoto bersama dalam sosialisasi SLF/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., memberikan penjelasan mengenai sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung negara, dalam sosialisasi di Palembang, Rabu (4/10/2023).

“Setelah bangunan pemerintah dapat LSF semua, baru kita sosialisasi ke bangunan-bangunan pemerintah dan bangunan lainnya yang bangunan gedungnya berpengaruh terhadap orang banyak,” ujar Kepala Plt Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani.

Dia mengilustrasikan seperti bangunan gedung mall, hotel, restaurant, dan sebagainya harus ada uji layak dan fungsi bangunan aman atau tidak. Baik dari segi struktur, kenyamanan, dan lainnya.

Tiap bangunan yang ada, kata dia, akan dilakukan survey dan evaluasi, sesuai SOP berlaku.

“Kami akan keluarkan SLF apabila bangunan memenuhi syarat. SLF memberikan kepastian kenyamanan terhadap fungsi bangunan, dan ini beda dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau IMB ada retribusi, sedangkan LSF tidak ada retribusi,” urainya.

Kedepan pihaknya akan memasifkan sosialisasi atas fungsi SLF ke seluruh stakeholder. Artinya bukan saja pemerintah, dan swasta, tapi juga masyarakat.

“Kalaupun belum memenuhi standar, nanti kami akan berikan masukan sampai keluarnya SLF. Kami terus mendorong bangunan-bangunan gedung negara berstandar baik, berfungsi dengan baik sesuai dengan fungsinya,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *