Sriwijayamedia.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang menyelenggarakan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022, dilingkungan Pemkot Palembang, Rabu (18/10/2023).
Ketua Baznas Kota Palembang Kgs Ridwan Nawawi, S.Pd., MM., menegaskan pertemuan ini membicarakan terkait bagaimana pemotongan zakat dilakukan melalui satu pintu agar pengumpulan zakat lebih maksimal.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, pemotongan zakat dapat melalui bendahara pusat yakni BPKAD. Makanya kita undang mereka dan bidang hukum. Kira-kira kalau dipotong satu pintu, apakah menyalahi aturan atau tidak,” terangnya.
Dia mengaku untuk pemotongan zakat hanya 2,5 persen dari gaji. Zakat itu jika sudah masuk nisob harus bayar dan wajib bagi seorang muslim.
Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palembang Drs M Yanuarpan Yany, MM., menambahkan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pengumpulan zakat, infaq dari ASN dan non PNS guru.
“Sekarang ini memang pengumpulan zakat belum optimal. Kita lakukan pembinaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang. Intinya kita ingin mengumpulkan zakat sebanyak-banyaknya dan akan disalurkan sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.
Dia mengaku ASN yang ada di Pemkot Palembang sekitar 10.000 lebih dan non PNS guru capai 5.000.
Artinya masih banyak potensi yang belum tergarap, terutama dalam mengumpulkan zakat dari para abdi negara.(ton)