Bawaslu Lahat Adakan Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Bawaslu Kabupaten Lahat menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu, dilaksanakan di Hotel Calista, Kamis (5/10/2023)/sriwijayamedia.com-sisil)

Sriwijayamedia.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), dilaksanakan di Hotel Calista, Kamis (5/10/2023).

Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu dibuka langsung Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana didampingi Ikwan Zamroni selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lahat, Mahlizah Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, Ario Kesuma Wijaya Kordiv Hukum, dan Penyelesaian Sengketa.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini juga dihadir Kanit IV PPA Reskrim Polres Lahat Agus Santoso sebagai narasumber, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat M Fajar Dian Prawita, SH.

Adapun peserta dalam kegiatan ini ialah ketua dan anggota yang membidangi penanganan pelanggaran pada Panwaslu kecamatan se- Kabupaten Lahat.

“Para peserta dibekali pengetahuan dan pemahaman terkait aturan dan hal-hal tentang penanganan pelanggaran. Kehadiran sentra gakkumdu tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pada prinsip terbentuknya sentra Gakkumdu untuk mendorong agar penanganan pelanggaran pemilu dilakukan dalam satu atap,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana.

Sesuai dengan amanah undang-undang (UU), kata dia, bahwa Indonesia menganut konsep demokratis, maka pelaksanaan pemilu harus dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

“Sebagai Pengawas Pemilu, kita bersama-sama membekali diri, mengasah diri agar pemahaman kita terkait regulasi yang akan kita pedomani dalam penanganan hukum dugaan pelanggaran pemilu sesuai,” ucapnya.

Dia berpesan agar segala sesuatu yang terjadi di wilayah kerja masing-masing dapat saling berkoordinasi satu tingkat diatasnya, dalam hal ini Panwaslu Kecamatan.

Begitupun Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lahat Ikwan Zamroni menyampaikan bahwa dalam pengawasan pemilu, hal yang harus dipahami adalah mengetahui dasar hukum pengawasan pemilu itu sendiri.

“Kalau sudah mengetahui dasar hukum, kemudian kita akan mengambil langka-langka hukum dalam sebuah keputusan nantinya,” paparnya.

Dia juga mengajak semua pengawas dapat menjalin sinergitas baik ditingkat kecamatan sampai pada masuknya di Sentra Gakkumdu.

Dalam hal penanganan pelanggaran pemilu, Panwascam merupakan ujung tombak ditingkat kecamatan. Perlu diingatkan sebagai pengawas pemilu adalah waktu penindakan sangat singkat.

Ditempat sama, narasumber Kanit Reskrit Polres Lahat Agus Santoso menambahkan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang berkemungkinan terjadi nanti haruslah dilengkapi dengan syarat formil maupun materil.

“Hasil kajian dari Bawaslu haruslah detail sehingga proses pelimpahan ke Gakkumdu lebih matang,” singkatnya.(Sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *