Bawaslu dan Satpol PP OKI Tertibkan APS Langgar Aturan

Bawaslu bersama Satpol PP OKI melakukan penertiban APS yang melanggar aturan, di Kota Kayuagung, Senin (23/10/2023)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP OKI melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, di Kota Kayuagung, Senin (23/10/2023).

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona mengatakan pihaknya melakukan penertiban APS yang melanggar aturan dan ketentuan PKPU 15/2023.

Bacaan Lainnya

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP untuk membantu menertibkan APS di setiap kecamatan yang ada di OKI,” tutur Romi.

Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada parpol sebanyak tiga kali terkait APS yang melanggar.

Ia juga telah memerintahkan Panwascam di Kabupaten OKI untuk ikut serta melakukan penertiban APS yang melanggar, mengingat saat ini belum memasuki musim kampanye.

“Hari ini Panwascam dan PKD bergerak bersama-sama di setiap kecamatan untuk ikut menertibkan, tidak hanya Kecamatan Kayuagung saja,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP OKI Rayendra Abadi mengatakan, pihaknya akan menyisir ke seluruh kecamatan untuk menertibkan APS yang melanggar.

“Ini berdasarkan Perda No 13/2010 tentang ketertiban umum. Beberapa spanduk, poster dan baliho kami lihat memang ada yang melanggar ketentuan,” paparnya.

Bagi yang melanggar, kata Rayen, pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengamankan APS-nya.

Pihaknya melakukan penertiban dengan humanis dan tidak ada unsur kekerasan.

“Tidak ada APS yang kami rusak, dan apabila ada parpol maupun caleg ingin mengambil APS tersebut, kami persilahkan untuk datang ke kantor Satpol PP,” jelasnya

Dalam penertiban tersebut, puluhan APS parpol dan caleg yang melanggar diamankan Bawaslu dan Satpol PP OKI.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *