Tersandung Hukum, TAPAK KONI Siap Beri Pendampingan ke Anggota KONI Sumsel

Ketua Tapak KONI Sumsel Mualimin Pardi Dahlan, didampingi Sekretaris Andreas Okdi Priantoro saat konferensi pers, di Eighty nine Coffee, Sabtu (9/9/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Tim Advokasi Hak Anggota (TAPAK) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel mengklaim siap memberikan pendampingan dan pembelaan hak terhadap anggota KONI Sumsel yang tersandung masalah hukum.

Saat ini, KONI Sumsel sedang menghadapi persoalan hukum pasca ditetapkannya status tersangka terhadap tiga pucuk pimpinan KONI Sumsel oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

“Untuk kepentingan pembelaan terhadap anggota KONI Sumsel, maka insan olahraga berinisiatif membentuk Tapak KONI Sumsel,” kata Ketua Tapak KONI Sumsel Mualimin Pardi Dahlan, didampingi Sekretaris Andreas Okdi Priantoro saat konferensi pers, di Eighty nine Coffee, Sabtu (9/9/2023).

Tujuan dari Tapak KONI Sumsel yakni memberikan pendampingan dan pembelaan hak-hak anggota KONI Sumsel atas permasalahan hukum yang dihadapi.

Kemudian ikut membantu anggota KONI Sumsel dalam hal permasalahan yang muncul selama pelaksanaan Porprov XIV Sumsel yang berlangsung di Kabupaten Lahat.

“Sesuai arahan Gubernur Sumsel H Herman Deru, pelaksanaan Porprov di Kabupaten Lahat berlangsung pada 17-24 September 2023. Intinya Tapak KONI Sumsel bela dan bantu cabor KONI Sumsel, terutama jika ada hambatan terkait Porprov Lahat,” ungkapnya.

Dia menyebut pembelaan yang dimaksud, utamanya membantu fasilitasi masalah yang dihadapi cabor KONI Sumsel. Termasuk mendampingi langsung selama proses hukum berlangsung.

Sebab jangan sampai anggota cabor tidak konsentrasi dengan Porprov Lahat. Karena sibuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi.

“Untuk karateker Ketua Umum KONI Sumsel, siapapun yang ditunjuk karateker harus sesuai dengan aturan dan AD/ART KONI,” pintanya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *