Somasi Diabaikan PT BSPC, Desri Nago Cs Tempuh Upaya Hukum Pidana dan Perdata

PH Desri Nago, SH., dan partner menunjukkan surat somasi ke PT BSPC/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com- Lantaran somasi pertama diabaikan PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC), Jalan Mangsang Kecamatan Muba, Sumsel, Penasihat Hukum (PH) Desri Nago, SH., dan aktivis POSE RI, advokat Philipus Piyo Sogen, SH., advokat Ilham, SH., dan advokat Rizki, SH., akan menempuh upaya hukum pidana dan perdata.

Ini menyusul ketidakhadiran perwakilan PT BSPC terkait dugaan perampasan aset dilakukan PT BSPC terhadap aset milik klien Juminah.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat kecewa dengan PT BSPC. Karena kami telah mengundang untuk klarifikasi terkait dugaan perampasan aset dilakukan PT BSPC terhadap aset milik klien Juminah. Permasalahan keuangan PT BSPC dengan Nining Analita sebesar Rp 405 juta tidak ada sangkut pautnya dengan klien kami,” terang PH Desri, dalam press release, Rabu (27/9/2023).

Desri menceritakan klien Juminah diberi kepercayaan untuk mengurus sebidang tanah oleh keluarganya dan diberi izin mendirikan 1 (satu) buah rumah diatas tanah, berlokasi di Kelurahan Bero Jaya Timur, Dusun III RT 019/RW 007 Kecamatan Tungkal Jaya.

Dia mengaku kalau bangunan rumah diatasnya dibangun oleh Nining Analita dengan izin dari keluarga. Akan tetapi tanah tersebut milik klien Juminah.

“Biaya pembangunan rumah itu juga Bukan seluruhnya uang dari Nining Analita yang bekerja di PT.BSPC, ada juga dari klien kami sebagian,” terangnya.

Pada 10 September 2023, pihak PT BSPC datang ke rumah klien Juminah dan keluarga memberikan surat pernyataan tentang permasalahan keuangan perusahaan antara Nining Analita dengan PT BSPC.

Dia melanjutkan klien Juminah selaku mertua dari Nining Analita menerima dan menandatangani surat tersebut. Saat itu, Nining Analita sedang berobat ke daerah Lampung:

Sekembalinya dari Lampung, klien Juminah memberikan surat dari PT BSPC kepada Nining Analita.

“Pada 14 September 2023 klien kami kembali didatangi pihak PT BSPC. PT BSPC menyodorkan surat pernyataan dan jaminan. Klien kami terkejut membaca isi surat pernyataan itu. Karena rumah dan kendaraan milik klien kami termasuk di dalam surat pernyataan tersebut sebagai jaminan,” paparnya.

Dia mengaku pihaknya tidak setuju atas surat pernyataan itu.

Dia menilai PT BSPC secara sepihak membuat pernyataan. Terlebih rumah dan sebagian kendaraan yang akan disita tersebut bukanlah seluruhnya milik Nining Analita melainkan masih punya hak dari klien Juminah dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan Nining Analita dengan PT BSPC.

“Makanya kami mengundang Pimpinan PT BSPC untuk datang ke kantor kami menyelesaikan permasalahan ini. Namun sayang tidak diindahkan,” geramnya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *