Sriwijayamedia.com- Rapat koordinasi (rakor) implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Sumsel, gelaran Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) secara resmi dibuka, di Ballroom The Excelton Hotel Palembang, Rabu (27/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Warsito melalui daring meminta kepada seluruh daerah dan pemangku kebijakan bergotong royong mengawal penyusunan perencanaan hingga penertiban Perda Pesantren yang ada.
“Ini sebagai sebagai salah satu kebijakan aplikatif pada pendidikan dan keagamaan. Kami akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh daerah yang telah menentukan perda, dan juga berencana akan menerbitkan perda pesantren,” tuturnya.
Dia menganggap pertemuan ini sangat penting untuk bersama-sama menyebarluaskan terkait implementasi perda pesantren. Baik dalam konteks penyusunan, penerapan maupun evaluasi.
“Kira-kira program unggulan apa yang mungkin akan diterapkan kepada masing-masing kabupaten/kota maupun provinsi,” tanyanya.
Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., menambahkan Pondok pesantren (Ponpes) merupakan lembaga pendidikan kedua di Indonesia, dan ponpes menjadi salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peranan penting dalam mencetak generasi emas kebanggaan Indonesia.
Selain cerdas, handal, santun, dan berakhlak mulia berlandas iman dan taqwa, Ponpes ibarat sebuah kapal besar yang membawa anak didiknya sebagai pelaut, mengarungi samudera ilmu, menempa dengan hantaman ombak, kedisiplinan dan kerasnya batu karang kemandirian, agar menjadi pelaut-pelaut cerdas, bertanggung jawab dan berakidah serta berakhlak mulia.
“Tujuannya adalah demi meningkatkan kualitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan ponpes saat ini. Salah satu upayanya ialah dengan adanya perda fasilitasi penyelenggaraan ponpes,” ungkapnya.
Menurut dia, perda penyelenggaraan ponpes ini adalah bentuk khidmat para pendahulu yang berjuang untuk kemajuan Ponpes dan diteruskan oleh generasi penerus saat ini.
Untuk itu, dia berharap melalui perda fasilitasi penyelenggaraan ponpes ini, cita-cita besar para pendiri ponpes menjadikan lembaga pendidikan agama berkualitas dan mencetak para kader ulama-ulama di Indonesia dapat terwujud.
“Setiap ponpes dipastikan memiliki program ponpes dalam mencetak generasi yang Muttaqien, Imanuel Muttaqien, dan Ulama Al Amilin. Hal itu menjadi tujuan ponpes dalam upaya menciptakan generasi yang bertaqwa dan berkualitas,” jelasnya.
Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Dr H Sunarto, S.Sos., M.Si., mengatakan sebelum menjadi perda, raperda ini merupakan inisiatif dari Provinsi Sumsel.
“Kami berikan apresiasi kepada para kiai, terutama pimpinan ponpes yang telah berupaya semaksimal mungkin, Gubernur Sumsel, dan seluruh anggota DPRD Sumsel yang berkomitmen membentuk perda tentang fasilitasi penyelenggaraan ponpes,” paparnya.(ton)