Pemkab Kutai Timur ‘Berguru’ ke Disperkim Sumsel

Disperkim Sumsel berfoto bersama Pemkab Kutai Timur usai studi tiru penyusunan Perda jasa kontruksi, di Aula Disperkim Sumsel, Kamis (21/9/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dalam rangka studi tiru penyusunan Peraturan Daerah (Perda) jasa kontruksi, berlangsung di Aula Disperkim Sumsel, Kamis (21/9/2023).

Plt Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., menyatakan jasa kontruksi merupakan layanan jasa konsultasi, layanan jasa pekerjaan kontruksi, dan atau layanan jasa konsultasi kontruksi strategis.

Bacaan Lainnya

Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No 2/2017 tentang jasa konstruksi, PP No 22/2020, sebagaimana telah diubah dengan PP No 14/2021.

“Kewenangan Pemprov Sumsel pada sub urusan jasa konstruksi meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa kontruksi cakupan daerah provinsi sesuai ketentuan Perundang-undangan,” terangnya.

Untuk mewujudkan arah pertumbuhan dan perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkualitas, demi terwujudnya visi Sumsel yakni “Sumsel Maju Untuk Semua”, khususnya pada misi membangun dan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur, termasuk infrastruktur.

Dia mengaku ini merupakan dasar guna percepatan pembangunan wilayah pedalaman dan perbatasan, maka perlu adanya penetapan perda jasa konstruksi di Sumsel.

Untuk diketahui bahwa Perda No 2/2022 tentang pembinaan dan pengawasan jasa kontruksi di Sumsel ini merupakan Perda tentang jasa kontruksi pertama di Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan studi tiru Pemkab Kutai Timur. Sebagai turunan dari Perda ini akan diuraikan lebih detail dan lebih lengkap pada Peraturan Gubernur (Pergub),” urainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur Muhammad Muhir, ST., MT., menambahkan Kutai Timur adalah bagian dari provinsi Kalimantan Timur, yang usianya baru 23 tahun pecahan dari Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami datang kesini ingin menimba, menggali, belajar, dan meniru apa yang sudah dilakukan Disperkim Sumsel terkait jasa konstruksi. Kami sudah beberapa kali datang ke Departemen Pekerjaan Umum, dan diarahkan ke Disperkim Sumsel,” akunya.

Dalam kunjungan ini, pihaknya melibatkan beberapa OPD dimotori Disperkim, Bappeda, Biro Hukum, dan Lingkungan Hidup.

“Jasa kontruksi adalah hal baru, makanya kami perlu banyak belajar dan menggali pengetahuan disini. Kami ingin menggiatkan dunia jasa kontruksi,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *