Sriwijayamedia.com- Perkumpulan Aktifis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) secara resmi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof Dr H Anwar Usman, SH., MH., ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK)., Selasa (12/9/2023).
Koordinator Pantau 98 Bandot DM mengaku pihaknya melaporkan Anwar Usman dengan dugaan telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan MK RI No 1/2023 tentang Majelis Kehormatan MK, yang mengatur bahwa hakim konstitusi dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka dengan ini Kami mengajukan laporan pada Majelis Kehormatan MK RI untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yang diduga dilakukan oleh Ketua MK RI Prof Dr H Anwar Usman, SH., MH.,” ujarnya.
Kejadian tesebut terjadi pada Sabtu 9 September 2023, saat Ketua MK RI Prof Dr H Anwar Usman, SH., MH., mengikuti kuliah umum yang disiarkan melalui kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman diduga telah membocorkan proses persidangan gugatan uji materi UU No 7/2017 atau UU Pemilu, yakni pasal 169 huruf q Pemilu terkait batas usia maksimal capres-cawapres yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Dia menilai apa yang disampaikan Prof Dr H Anwar Usman, SH., MH., tersebut telah masuk dalam kategori melanggar larangan sebagai hakim konstitusi yaitu mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan MK terkait perkara uji materi UU Pemilu, khususnya uji materi syarat batas minimal dan maksimal usia pendaftaran Capres dan Cawapres yang saat ini sedang diperiksa oleh MK RI.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Majelis Kehormatan MK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan tersebut dengan segera menindaklanjuti penanganan kasus terkait hal tersebut di atas,” pungkasnya.(Irawan)