OPINI : Video Fitnah Rudi S Kamri Kadung Menyebar, Wajib Bertanggung Jawab Secara Hukum

Ketua Umum PIJAR Indonesia Sulaiman Haikal/sriwijayamedia.com-irawan

Oleh : 

Sulaiman Haikal, Ketua Umum (Ketum) PIJAR Indonesia 

Bacaan Lainnya

Pemilu 2024 sejatinya satu jembatan estafet kepemimpinan sekaligus juga siklus demokrasi yang berjalan baik tiap lima tahunan.

Tentu demokrasi untuk memperkokoh konsensus politik pasca demokrasi yang sudah kita sepakati pasca reformasi.

Tentu saja kita harus semakin dewasa dalam melaksanakan pilpres dengan mengedepankan kaidah-kaidah etika dan moral dan mengedepankan gagasan serta ide ide para pemimpin.

Pelajaran penting untuk bangsa ini, dimana persatuan merupakan pemutlakkan utama dari sekedar kompetisi. Kami pernah mengambil bagian dalam perjuangan menuju demokrasi hingga kini masih menjaga pentingnya nilai-nilai dimaksud.

Karena itu sangat disayangkan masih adanya tindakan-tindakan penyalahgunaan kebebasan untuk melakukan fitnah, pembunuhan karakter dan hoax yang di publikasikan dengan data-data rumour.

Apa yang di lakukan oleh Rudi S Kamri adalah bagian dari mendegradasikan sistem nilai yang mau kita bangun menuju demokrasi yang lebih kualitatif.

Karena itu kami melihat bahwa berita yang ditayangkan dan diestafetkan terus menerus merupakan fitnah yang keji, bahkan hoax sistematis untuk memframing capres Prabowo Subianto.

Dalam video unggahannya, Rudi S Kamri jelas-jelas menyebut nama Menhan Prabowo Subianto sebagai pelaku penamparan dan pencekikan kepada Wamentan dalam rapat terhormat sidang kabinet negara.

Cerita Rudi ini dibumbui dengan sinisme kepada Prabowo Subianto, yang jelas merupakan pembunuhan karakter kepadanya. Ini merupakan sebuah bentuk ketidakadilan. Meskipun sudah di takedown dari channel Youtube, video Rudi S Kamri Kadung menyebar melalui aplikasi WhatsApp.

Oleh karena itu, kami dari PIJAR Indonesia, organisasi para aktivis reformasi 1998, menuntut klarifikasi Rudi S Kamri atas berita menteri menampar wakil menteri apakah sebagai kebenaran data yang dapat divalidasi dengan kaidah jurnalistik.

Kami meminta dalam waktu 2 x 24 jam untuk membuat terang berita yang telah tersebar demi menjaga kualitas demokrasi dan pemilu yang kualitatif.

Upaya hukum akan kami tempuh jika dalam tenggang waktu tersebut diatas, pihak Rudi S Kamri tidak melakukan klarifikasi dan membuktikan yang bersangkutan sudah menyajikan berita sesuai kaidah jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *