OPINI : Dampak Eksploitasi Pertambangan Batubara, Saya Ikut Bertanggung Jawab

Advokat, Aktivis Lingkungan dan Tokoh Pemuda Pali Puput Warsono/sriwijayamedia.com-ist

Oleh :

Puput Warsono, SH., C.Med., Advokat,
Aktivis Lingkungan dan Tokoh Pemuda Pali

Perlu diketahui secara umum usaha apa yang dimaksud usaha pertambangan. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

Selanjutnya, dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro dan pertambangan batubara telah mengakibatkan meluasnya penggundulan hutan, kehilangan sumber air, polusi udara, dan yang tidak kalah penting akibat pertambangan ini adalah rusaknya keutuhan sosial masyarakat yang tinggal di dekat lokasi pertambangan.

Dengan dimulainya kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) ini, sesungguhnya memberikan dampak positif.

Diantaranya bertambahnya lapangan kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran, terlepas dari itu jika di hitung-hitung bisa jadi dampak negatif lebih besar daripada dampak positifnya.

Karena pada saat ini saja dengan dimulainya kegiatan tambang di beberapa lokasi di Kabupaten Pali ini sudah berdampak cukup signifikan, dan cukup meresahkan masyarakat sekitar area tambang dan masyarakat luas pada umumnya yang berada di Kabupaten Pali.

Diantaranya rusaknya jalan umum, dimana pada awalnya jalan tersebut sangat baik. Namun akibat beban angkutan muatan armada batu bara yang melebihi kapasitas sehingga merusak jalan.

Kemudian dampak yang timbul dari debu batu bara yang timbul dari angkutan dan tempat penampungan sementara juga tidak kalah meresahkan masyarakat di daerah sekitar kegiatan pertambangan.

Satu hal lagi yang teramat penting diantaranya pola perusahaan dalam melakukan pembebasan tanah masyarakat yang akan di gunakan sebagai lokasi eksplorasi dan eksploitasi sangat merusak keutuhan sosial. Karena pola yang digunakan dalam pembebasan lahan yang ada tidak transparan dan prosesnya berbelit-belit, dan juga sosialisasi terhadap masyarakat terdampak sepertinya belum digalakkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami tentang dampak dari kegiatan pertambangan tersebut.

Jadi, pada intinya pada kegiatan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Pali ini yang menikmati hasil besar hanya para pengusaha dan segelintir orang dan sebagian kecil untuk rakyat dan masyarakat dengan ‘KITA’ mengorbankan kelestarian alam untuk masa depan anak anak bangsa yang akan datang.

Sekali lagi saya dan kita semua ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi saat ini terkait dengan kegiatan usaha pertambangan di Bumi Serepat Serasan ini.

Mari kita jaga alam untuk generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *