Sriwijayamedia.com- Mahfi Al Amin, SH., kuasa hukum keluarga almarhum Heman menyebut Bank Mandiri Cabang Tugu Mulyo tak profesional memberikan layanan terhadap nasabah.
Pasalnya, hingga kini pengajuan klaim asuransi jiwa PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) tak mendapat tanggapan positif. Padahal asuransi tersebut merupakan rekomendasi Bank Mandiri setempat.
“Sebelumnya kami sudah memasukan surat somasi ke Bank Mandiri Tugu Mulyo dan surat itu sudah dibalas. Sayangnya pengajuan klaim asuransi tak membuahkan hasil, mengingat tak ada tanggapan dari asuransi atas rekomendasi Bank Mandiri,” terang Mahfi, Rabu (13/9/2023).
Jika Bank Mandiri tetap bersikukuh meminta pelunasan terhadap kliennya, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya ke Pengadilan Negeri Kayuagung.
“Seharusnya Bank Mandiri Tugu Mulyo dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya. Toh, asuransi yang dipilih almarhum Heman itu merupakan atas rekomendasi langsung dari Bank Mandiri Tugu Mulyo,” terangnya.
Diketahui, Heman merupakan nasabah Bank Mandiri Tugu Mulyo yang tahun 2019 meminjam uang sebesar Rp200 juta untuk keperluan usaha, dengan perjanjian masa kredit selama 3 tahun. Saat itu angsuran yang disepakati Rp6,2 juta dan sudah termasuk pembayaran asuransi jiwa senilai Rp1.016.000.
Nasabah Heman memberikan agunan berupa sertifikat rumah dan lahan. Namun ditengah perjalanan, nasabah Heman meninggal dunia pada 3 Agustus 2021, saat pandemi Covid-19.
Pihak ahli waris dari almarhum yakni istrinya Tri Wahyuni akhirnya menginformasikan perihal kematian suaminya ke pihak bank disertakan bukti akta kematian.
“Suami saya meninggal dunia pada 3 Agustus 2021 lalu. Sebelum bapak meninggal, memang sempat ada tunggakan kredit macet selama 3 bulan sebagai dampak dari pandemi,” jelasnya.
Tri mengatakan, sebelum meminjam uang ke Bank Mandiri Tugu Mulyo, pihak bank sendiri yang menawarkan jasa asuransi jiwa ASPAN.
Dia mempertanyakan mengapa ketika mengajukan klaim asuransi jiwa justru tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak asuransi.
“Kami berharap Bank Mandiri memberikan toleransinya untuk menyerahkan sertifikat sebagai agunan ke kami selaku ahli waris. Seharusnya kan pihak asuransi yang bertanggungjawab atas pelunasan kredit almarhum. Asuransi itukan rekomendasi dari Bank Mandiri Tugu Mulyo,” papar Tri seraya menambahkan jika dikalkulasikan ada sekitar Rp68 juta sisa hutang, bukan Rp80 juta berdasar hitungan Bank Mandiri.(jay)