Sriwijayamedia.com -Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong nomenklatur Tenaga Kependidikan (Tendik) agar masuk dalam formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2023 ini.
“Kementerian teknis (Kemendikbudristek) seharusnya mengusulkan paling tidak 15 persen dari kuota formasi guru untuk kuota Tendik,” kata Fikri, di Jakarta, Jum’at (15/9/2023).
Fikri mengatakan hal itu akan dibahas bersama dalam rapat dengan Kemendikbudristek RI terkait usulan formasi Tendik dalam rekrutmen PPPK tahun ini.
“Karena usulan kuota tendik sebanyak 15 persen dari formasi guru itu berasal dari kementerian teknis, tidak bisa menunggu dari KemenPAN RB, melainkan dari sektoralnya Kemendikburistek,” ujarnya.
Fikri menyayangkan PermenPAN-RB No 158/2023 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK belum memasukkan nomenklatur tendik di dalamnya.
“Tidak ada misalnya operator dapodik, melainkan operator sistem informasi administrasi kependudukan, dan ini tidak ada di sekolah, jadi yang menginput data guru, dan apakah sekolah itu rusak atau tidak, ini tidak masuk,” terangnya.
Padahal, kata Fikri, betapa pentingnya operator sekolah dalam menyajikan data-data vital sekolah seperti data guru, dan sarana prasarana sekolah.
“Operator itu penting, Nasib guru, sarana prasarana sekolah perlu dibantu atau tidak, itu tergantung operator, kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan di PPPK,” paparnya.
Karenanya, lanjut Fikri, DPR mengajukan usulan agar PermenPAN RB No 158/2023 direvisi. Demikian pula dengan peraturan lain seperti UU No 5/2014 tentang ASN.
“Revisi PermenPAN RB tersebut sebagai bahan untuk revisi UU No.5/2014 tentang ASN,” jelasnya. (adjie)