HUT ke 59 Tahun, PERADIN Bentuk Satgas Hajar Money Politik Pemilu

Usai menggelar acara HUT ke-59, pengurus PERADIN berfoto bersama, di Hotel Dana Solo, Sabtu (9/9/2023)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai organisasi advokat tertua di RI yang didirikan tahun 1964 menggelar acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59, ditempat dulu PERADIN dilahirkan yaitu di Hotel Dana Solo, Sabtu (9/9/2023).

Wakil Ketua Umum (Waketum) PERADIN Boyamin Saiman mengatakan, HUT PERADIN ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Ini tentu menjadi kesempatan penting dalam membangun penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada kebenaran, disamping merefleksikan perjalanan PERADIN selama 59 tahun berdiri,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Acara HUT PERADIN dirangkaikan dengan pemberian penghargaan (Award) “Pendobrak Penegakkan Hukum di Indonesia”.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Mahfud MD yang dinilai memiliki peran dan keberanian dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan di Indonesia.

Selain itu, pemberian Award “Pendobrak Hukum” juga diberikan kepada Paguyuban Warga Kedungombo dan pendamping hukum atas perannya melawan kekuasaan orde baru yang memarginalkan rakyat berupa penggusuran tidak manusiawi tanpa ganti rugi yang memadai dari proyek pembangunan Bendungan Kedungombo,”.

“Momentum Ultah 59 PERADIN dijadikan introspeksi untuk meneguhkan diri. PERADIN adalah organisasi advokat haruslah berjiwa konservatif progresif yang tidak terseret oleh hiruk pikuk panjat sosial (pansos), media sosial hanya untuk sekedar popularitas murahan kosong tanpa substansi sumbangan pembaharuan hukum,” terangnya.

PERADIN Sadar Pemilu

Dalam rangka HUT ke-59 PERADIN, dengan tema Peran Advokat dalam advokasi Pemilu 2024 sejalan dengan profesi advokat sebagai The Guardian of constitution. Maka sudah barang tentu peran advokat sangat penting dalam terselenggaranya Pemilu yang adil dan berkeadaban.

“PERADIN menolak money politik dalam Pemilu dan akan “menghajar” peserta pemilu yang membodohi rakyat dalam bentuk aksi money politik. “Menghajar” money politik dengan cara melaporkan dan mengawalnya kepada Bawaslu dan penegak hukum,” jelasnya.

Bahkan, PERADIN akan bentuk Satgas Hajar Money Politik pada setiap jajaran pengurus propinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *