Sriwijayamedia.com – Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud menghadiri rapat paripurna DPRD Mura, berlangsung di Gedung DPRD Mura, Selasa (5/9/2023).
Rapat paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati Mura terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mura tahun 2023.
Bupati Mura Hj Ratna Machmud menjelaskan raperda yang diajukan terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jenis pajak dan retribusi yang ada akan ditetapkan dalam satu Perda untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah ini,” tutur Bupati .
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang No 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bupati juga menyoroti Raperda tentang bangunan gedung yang bertujuan meningkatkan ketertiban, keindahan, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung.
Raperda ini berfokus pada kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal dalam mendesain bangunan gedung yang harmonis dengan lingkungannya.
Selain itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041 juga menjadi perhatian.
Bupati mengungkapkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman perlu disusun untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah kabupaten memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman,” terang Bupati.
Bupati Hj Ratna Machmud berharap DPRD akan membahas dan menyetujui Raperda yang diajukan ini untuk ditetapkan menjadi perda.
“Keputusan terkait raperda akan menjadi langkah penting dalam pembentukan kebijakan di Kabupaten Mura untuk masa yang akan datang,” jelasnya.(rifa’i)