Sriwijayamedia.com- Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi Tenggara (Gema Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendesak agar segara memanggil Direktur PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Aksi unjuk rasa tersebut didasari adanya dugaan penjualan ore nikel ilegal yang di lakukan oleh PT PCM dan PT KMR sebanyak 30.300 MT.
Koordinator Aksi (Korak) Gema Sultra Ujang Hermawan, Rabu (20/9/2023) menyampaikan aksi ini untuk mendesak Kejagung RI agar segara membongkar penjualan ore nikel ilegal sebanyak 30.300 MT milik PT PCM yang memakai dokumen penjualan PT KMR).
Konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penjualan Ore nikel ilegal di Kecamatan Batuh Putih Kabupaten Kolaka Utara harus segera diungkap oleh aparat penegak hukum (APH).
Karena eksistensi eks IUP PT PCM sebagai penyedia ore nikel ilegal dan PT KMR sebagai penyedia dokumen terbang (Dokter) itu sangat terang benderang melawan hukum,.
Ujang menegaskan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti berupa dokumen penjualan ore tersebut.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti dalam penjualan ore nikel ilegal sebanyak 30.300 MT milik PT PCM dan dokumen terbang PT KMR. Bukan hanya itu tetapi dengan oknum-oknum yang terlibat dalam penjualan ore nikel ilegal kami sudah kantongi nama-nama-nya serta peran mereka dalam penjualan Ore nikel ilegal,” tegasnya.
Walaupun hari ini pihaknya sudah melayangkan laporan resmi pada Kejagung RI, tetapi pihaknya akan tetap mempresure sampai adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penjualan ore nikel ilegal sebanyak 30.300 MT.(Santi)