Sriwijayamedia.com – DPRD Sumsel melangsungkan rapat paripurna LXXI (71) tentang pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel masa jabatan 2018-2023, di ruang rapat DPRD Provinsi Sumsel, Jum’at (1/9/2023).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut antara lain Gubernur Sumsel H Herman Deru, Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Ir H Mawardi Yahya, Sekda Sumsel Ir SA Supriono, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, para Wakil Ketua DPRD Sumsel, para anggota DPRD Sumsel, serta OPD dijajaran Pemprov Sumsel.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menegaskan DPRD Sumsel telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 100.2.1.3/445/SY/tanggal 21 Agustus 2023, perihal usul nama calon penjabat Gubernur yang dikukuhkan Ketua DPRD Sumsel.
“Untuk itu, pada kesempatan rapat paripurna hari ini, DPRD Provinsi Sumsel akan mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wagub Sumsel sekaligus menandatangani Berita Acara rapat paripurna DPRD Sumsel tentang pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub Sumsel masa jabatan 2018-2023,” ujarnya.
Menurut dia, ini merupakan salah satu proses untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Gubernur dan Wagub Sumsel yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023 ini
Selanjutnya akan dibacakan pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru, didampingi Wagub Sumsel Ir H Mawardi Yahya menambahkan mekanisme konstitusi harus dijalani, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 23/2014.
“5 tahun hubungan kita bersama sebagai proses panjang, dimana kita telah menjalankan tugas, tanggung jawab dan fungsi masing-masing,” terangnya.
Deru mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan, ketua dan anggota dewan yang telah membantu pemerintah mempercepat kesejahteraan masyarakat, kendatipun berbeda warna partai.(ton)