Sriwijayamedia.com- Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap kasus dan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba berlangsung di halaman gedung Ditresnarkoba Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Jum’at (22/9/2023).
Terungkapnya kasus ini berawal dari personel Unit 1 Subdit II polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku IIS (28) bersama rekannya sering membawa narkotika dari Pekanbaru ke Palembang.
Kemudian personel Unit 1 Subdit II melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Pada Hari Selasa 5 September 2023, personel unit 1 Subdit 2 kembali mendapat informasi bahwa IIS dan rekannya akan membawa narkotika dari Pekanbaru ke Palembang,” tutur Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung S.Ik.
Selanjutnya personel Unit 1 Subdit 2 berangkat menuju ke gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin untuk melakukan pencegatan.
Sekitar pukul 17.00 Wib, IIS dan B melintas di gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin. Lalu dilakukan pencegatan terhadap kedua pelaku, namun tidak ditemukan BB narkotika.
Berdasar pengakuan dari IIS dan B bahwa narkotika dibawa oleh temannya berinisial FR (33) dengan mengendarai mobil Honda Mobilio warna abu-abu.
Direktur melanjutkan sekitar pukul 23.45 Wib, personel mendapat informasi bahwa mobil tersebut disembunyikan FR di belakang rumah makan di Desa Pangkalan Panji Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Kemudian personel langsung menuju ke tempat dimaksud, dan sekitar pukul 00.05 Wib, B mendapat telepon dari FR minta dijemput di dekat gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin.
“Lalu B bersama personel yang menyamar sebagai IIS mengendarai sepeda motor untuk menjemput FR. Ketika bertemu, FR curiga karna B datang bukan bersama IIS. Pelaku FR berusaha melarikan diri dari personel yang menyamar sebagai IIS. Ketika personil berhasil mengamankan FR, pelaku B langsung kabur melarikan diri dari kejaran petugas,” bebernya.
Dari hasil penangkapan tersebut, personel Unit 1 Subdit II polda Sumsel berhasil mengamankan 5 bungkus plastic klip berisi 19.150 butir dan satu bungkus tablet pecahan narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat 8.729,53 gram.
Selain itu, personel juga menyita 2 unit handphone merk Redmi 11 Pro dan merk Oppo A16, 1 unit mobil merk Honda Mobilio Nomor Polisi BG 1059 AB, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BG 2466 AEO dari tangan pelaku FR dan IIS.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (ocha)