Sriwijayamedia.com- Ditreskrimsus Polda berhasil mengamankan tiga pelaku ilegal logging.
Ketiga pelaku dimaksud yakni S1 (62), warga Jambi, S2 (47) dan YS (48), kedua warga Palembang.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 700 batang kayu log, 2 unit mobil, dan 3 unit mesin sawmill.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Wira Yudha dalam press release Kamis (7/9/2023 mengatakan dari hasil interview penyidik, pelaku S1 berperan sebagai keuangan, S2 sebagai pengurus sawmill dan YS sebagai pemilik sawmill.
“Tiga pelaku di tangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan Kasubdit AKBP Vito Dani pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 01.00 Wib di Desa Mancang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Banyuasin, Sumsel,” terangnya.
Dia melanjutkan ketiga pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan ilegal logging di hutan produksi.
Masyarakat diberi modal oleh pemilik sawmill dengan perjanjian pohon dan kayu yang di tebang di jual ke pemilik sawmill.
“Kasus akan kita kembangkan termasuk pemodal dan pemesan. Jenis kayu ada meranti, sepang, mangris dan duren,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis UU No 41/1999 tentang kehutanan, UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja dan UU No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (ocha)









