Sriwijayamedia.com – Sejumlah orang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) mendatangi Gedung DPR RI, Kamis (21/9/2023).
Kedatangan KMSRSK menyampaikan surat permohonan audiensi dengan Komisi I dan III DPR RI sekaligus mendesak penggunaan hak angket DPR RI terhadap dugaan penyalahgunaan intelijen oleh Presiden.
Desakan audiensi yang dilakukan menanggapi hasil penyampaian Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Seknas Jokowi di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada 16 September lalu.
Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa informasi internal setiap Partai Politik (Parpol) di Indonesia diperoleh langsung dari intelijen, terutama Badan intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, dan Intelijen Polri.
KMSRSK dalam surat tertulis menyatakan informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara (masalah keamanan nasional), bukan untuk masyarakat politik dan masyarakat sipil sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 17/2011 tentang Intelijen Negara Pasal 1 Ayat 1 dan 2.
Parpol dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi, sehingga tidak pantas dan tidak diperbolehkan seorang Presiden menyalahgunakan lembaga intelijen untuk memantau atau menyadap.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz berpandangan bahwa sekarang ini parpol tidak mengancam keamanan negara.
“Apalagi kita ketahui untuk membentuk partai politik, kan, harus melewati banyak persyaratan, sesuai Pancasila dan UUD 1945. Lagi pula, parpol itu bukan objek dari aktivitas pemantauan intelijen,” paparnya.
Kahfi mengharapkan Presiden RI Joko Widodo untuk kembali menciptakan kondisi demokrasi atau iklim politik yang baik, sehingga menghadirkan kesetaraan kompetisi yang sama bagi seluruh kandidat.
KMSRSK mengusulkan pada surat permohonan audiensi, imparsial mengenai isu politisasi dan penyalahgunaan intelijen oleh Presiden RI dengan DPR RI pada 28 September 2023 mendatang.(raya)