Sriwijayamedia.com – Astra Motor Sumsel senantiasa berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya #Cari_Aman.
Safety Riding Instructor Astra Motor Sumsel Erik Oktriansyah mengatakan edukasi safety riding menjadi komitmen utama untuk terus mengkampanyekan dan mengajak generasi muda untuk mengutamakan keselamatan di jalan.
Menurut dia, Generasi #Cari_Aman merupakan generasi yang menempatkan keselamatan berkendara diatas kepentingan lainnya saat berkendara dijalan raya.
Dengan memberikan edukasi mengenai #Cari_Aman kepada generasi muda, maka para generasi muda akan terus menumbuhkan rasa kesadaran pentingnya peran generasi muda untuk sadar dan patuh dalam berkendara.
“Semakin banyak generasi muda yang sadar tentang pentingnya #Cari_Aman, tentunya kita juga akan merasa semakin aman saat berkendara di jalanan berkendara serta turut menjadi pelopor keselamatan berkendara di jalan,” ucap Erik, dalam seminar dengan tajuk “Bangga Menjadi Generasi #Cari_Aman” di Unsri Palembang, Sabtu (23/9/2023).
Sementara itu, Koordinator Program Studi Pendidikan Biologi Unsri Dr Masagus Muhammad Tibrani, S.Pd,., M.Si., menambahkan tercatat ada sebanyak 152 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Pendidikan Biologi Unsri mengikuti seminar ini.
“Edukasi ini sangat dibutuhkan oleh mahasiswa mengingat para mahasiswa kami sehari-harinya memanfaatkan sepeda motor untuk berkuliah,” ungkapnya.
Terpisah, Kasubag Sumbangan Wajib dan Hubungan Masyarakat (Humas) PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Cabang Palembang Dodod Soehardo Utomo, SE., menyampaikan PT Jasa Raharja (Persero) bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
PT Jasa Raharja (Persero) juga memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yakni asuransi kecelakaan alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasar UU No 33/1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Selain itu, asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasar UU No 34/1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.(ton)