Asisten 1 Setda Sumsel Sebut Kesenjangan Gender Masih Terjadi

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Noeringhati memukul gong tanda dibukanya sosialisasi peningkatan kapasitas perempuan di bidang politik, di Grand Ballroom Beston Hotel Palembang, Rabu (6/9/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Jelang Pemilu 2024, kepemimpinan perempuan menjadi salah satu isu yang menjadi perbincangan hangat untuk diulas.

Kendati Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak yang sama antara, namun kesenjangan gender masih terjadi.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap dalam sosialisasi peningkatan kapasitas perempuan di bidang politik Provinsi Sumsel gelaran Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sumsel, di Grand Ballroom Beston Hotel Palembang, Rabu (6/9/2023).

“Ini terlihat dari angka Indeks pemberdayaan gender Sumsel yang saat ini masih berada pada persentase 74,89, dan ini menunjukkan belum maksimalnya keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 21,33 persen,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Drs H Edward Candra, MH.

Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengamanatkan daftar bakal calon legislatif memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DRP RI, DPD, dan DPRD bahwa partai politik harus mencalonkan anggota legislatif, dan dan dari 3 calon harus ada paling sedikit 1 calon perempuan menjadi anggota legislatif, bagi DPR, DPRD I dan DPRD II.

“Untuk mencapai kuota minimal 30 persen perempuan di parlemen, maka perempuan harus cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, dengan menjatuhkan pilihan pada caleg perempuan pula, yang tentunya mempunyai kualitas dan kapabilitas yang memadai,” ungkapnya.

Dia menganggap masih kurangnya keterwakilan perempuan dalam politik salah satunya disebabkan karena masyarakat, dan perempuan itu sendiri belum meyakini kemampuannya dalam berpolitik.

Oleh sebab itu, kaum perempuan harus mendapatkan pendidikan politik yang setara dengan kaum laki-laki agar mempunyai kualitas yang maksimal dalam pemilihan calon legislatif.

Sehingga masyarakat tentunya dapat memilih sebagai perwakilannya di parlemen. Perlunya pendidikan politik bagi perempuan sehingga dapat menjadi pemilih cerdas, dimana harus diimbangi dengan penguatan kapasitas caleg perempuan.

“Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 juga menjadi salah satu kebijakan nasional yang menjadi isu strategis pembangunan Provinsi Sumsel dan dengan berakhirnya periode RPJMD Provinsi Sumsel Tahun 2019-2023,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel Henny Yulianti, S.IP., MM., menambahkan pemilu merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di negara Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pemilihan.

Ditengah persiapan Pemilu 2024, peran perempuan semakin didorong dan diakui untuk turut serta aktif dalam penyelenggaraan Pemilu.

Peran perempuan tentu bukan hanya sebagai pemilih, tetapi bagaimana bisa berkiprah sebagai penyelenggara Pemilu ataupun peserta Pemilu.

Sejumlah regulasi sudah mendukung kiprah perempuan dalam Pemilu baik sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta Pemilu.

“Data menunjukkan bahwa capaian keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota belum terpenuhi. Belum terpenuhinya keterwakilan perempuan sebagai peserta maupun penyelenggara Pemilu tentu saja bukan hanya tanggungjawab partai politik ataupun pemerintah, tetapi menjadi tanggungjawab bersama,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *