UU No 1/2022 tentang HKPD Diterbitkan, Gubernur Deru Ingatkan Hal Ini

Gubernur Sumsel H Herman Deru berfoto bersama usai FGD, di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (23/8/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Terbitnya Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Gubernur Sumsel H Herman Deru ingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk dapat memberikan service terbaik untuk masyarakat.

Deru berharap implementasi dari UU No 1 /2022 dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi dan kabupaten/kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan Gubernur Sumsel H Herman Deru, saat menjadi keynote speaker pada Focus Group Discussion (FGD) tentang PAD dan koordinasi penyelarasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemprov dan Pemkab atau Pemkot, di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (23/8/2023).

“Terbitnya UU ini kuncinya satu yaitu optimalisasi pendapatan. Masyarakat kita harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan kewajibannya dalam membayar pajak. Regulasi UU No 1/2022 tentu tidak akan menjadi hambatan bagi peningkatan PAD Provinsi Sumsel. Kita tidak kehilangan potensi PAD di Sumsel, karena kabupaten dan kota masih berada di Provinsi Sumsel,” ujar Deru.

Menurut Deru, memang ada porsi berbeda yang tadinya PAD dibagi 70 persen ke provinsi, 30 persen ke kabupaten/kota.

Namun sekarang menjadi 66 persen PAD dibagi ke kabupaten/kota dan 34 persennya ke provinsi.

Oleh karena itu, Deru mengharapkan pemkab dan pemkot dapat memberikan service atau pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Salah satunya dalam bentuk reward dalam penyediaan infrastruktur yang baik kepada masyarakat.

“Saya minta Pemkab dan pemkot bisa memberikan service yang baik melalui pembangunan infrastruktur jalan, karena potensi PAD yang didapat Kabupaten/kota juga semakin besar,” ungkapnya.

Untuk itu pula, kesiapan SDM harus diutamakan, karena banyak yang harus dipelajari, bukan hanya UU, peraturan daerah (perda), tapi termasuk esensi dan pelayanannya.

“Saya mengharapkan perubahan regulasi dapat membuat kabupaten dan kota lebih optimal dalam mengelola PAD dapat diperuntukan bagi masyarakat, dan Perubahan regulasi ini akan menjadikan PAD kabupaten/kota bertambah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah menambahkan FGD ini diikuti oleh seluruh Kepala Bappeda dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, guna menyelaraskan diskusi agar terarah sekaligus koordinasi penyelarasan penyusunan raperda tentang pajak dan retribusi daerah di Sumsel.

“Tujuan FGD ini adalah mempererat sinergitas dan penyelarasan antara pemprov dan kabupaten/kota di Sumsel terkait semua arah kebijakan pajak daerah,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *