Tunggakan Capai Rp139 Miliar, Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 107 WP

Kanwil DJP Sumsel Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 107 WP dan penanggung pajak dari WP Badan dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp139.066.446.077/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel beserta 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa
permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 107 Wajib Pajak (WP) dan penanggung pajak dari WP Badan dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp139.066.446.077.

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP, tetapi tunggakan pajak juga belum
dilunasi.

Giat pemblokiran ini dilakukan JSPN tiap KPP didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta Kasi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Babel secara langsung melalui 22 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kanwil DJP Sumsel dan Babel menginisiasi kegiatan ini sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (27) Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No 61/2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah yang masih harus dibayar.

“Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Babel Hendri Z, Kamis (31/8/2023).

Blokir rekening ini masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK No 61/2023.

Untuk selanjutnya, diimbau agar WP melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *