Tanggapi Pidato Presiden, Sejumlah Tokoh Oposisi Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Mantan Ketua MPR RI 1999-2004 Amien Rais menyampaikan orasinya, di kawasan Jaksel, Jum'at (18/8/2023)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Pasca presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan di gedung DPR/MPR RI 16 Agustus 2023, sejumlah tokoh yang selama ini berada dibarisan oposisi kembali menggaungkan isu pemakzulan terhadap Jokowi karena dinilai telah melanggar konstitusi.

Ajakan untuk memakzulkan presiden disampaikan kembali dalam diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh BP PETISI 100 dengan tema : “Rakyat Mendukung Petisi 100 Makzulkan Presiden Jokowi Segera”, di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Jum’at (18/8/2023) siang.

Diskusi dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional seperti mantan Ketua MPR RI 1999-2004 Amien Rais, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) sekaligus mantan anggota DPD RI 2004-2009 Marwan Batubara, mantan Penasehat KPK 2005-2013 Abdullah Hehamahua, mantan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan beberapa akademisi serta aktivis lainnya.

Dalam diskusi tersebut, Amien Rais menilai pidato yang disampaikan oleh Jokowi tidak sesuai realita khususnya UUD 1945 pasal 33.

Ditambah lagi dengan tingginya angka korupsi yang menjadi bagian dari State Corruption dan tudingan sebagai komparador Cina lantaran banyak kerjasama yang dibuat dengan melibatkan negara tirai bambu itu.

Karena itu, kata Amien, membuat petisi yang kemudian disampaikan ke DPR adalah langkah tepat, dan tinggal menunggu respon dari presiden.

“Jokowi seolah-olah dia sudah melaksanakan UUD 45, khususnya pasal 33. Padahal rakyat Indonesia semakin menderita. Angka stunting makin tinggi, buruh seolah semakin sejahtera dan angka kemiskinan semakin jomplang,” ujar Amin Rais.

Apabila petisi yang sudah diajukan ternyata tidak mendapatkan respon dari presiden sesuai dengan yang diharapkan, maka menurut pendiri Partai Ummat ini, tidak usah memaksa untuk menunggu terlaksananya Pemilu 2024 untuk terjadinya pergantian pemerintahan.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaedillah Badrun menilai fungsi trias politika di tanah air kini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mahkamah Konstitusi (MK) kehilangan wibawanya karena mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan kekuasaan.

Menurut Kang Ubed, sapaan akrabnya ini, negara yang maju dan demokrasinya bagus serta perekonomiannya sehat adalah negara yang menjalankan check and balance-nya dengan baik.

“Itu semua tidak dijalankan dinegara ini sehingga indeks korupsinya buruk. Itulah yang membuat saya membawa KKN ke KPK. KPK tidak menjalankan tugasnya secara ideal. KPK juga tidak mampu menjalankan tugas untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan kekuasaan,” tutur Ubed.

Dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), lanjut dia, Presiden juga seharusnya sudah bisa diimpeachment.

Dalam hal ini Presiden mengabaikan amar putusan konstitusi UU P3 No 14/2022, dimana baik legislatif dan eksekutif didalam membuat UU harus melibatkan publik sebagai keterlibatan/partisipasi rakyat, termasuk buruh.

“Tiba-tiba presiden membuat Perppu yang sesungguhnya tidak bermakna. Jadi kenapa buruh demonstrasi terus, itu sudah benar. Ini baru amandemen UU Omnibus law, belum yang lain seperti korupsi dalam kasus BTS,” ungkap Ubed.

Setali tiga uang, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan bahwa situasi sekarang ini memang sudah kebangetan.

Kalau betul pemerintah ingin mencerdaskan bangsa, maka sudah seharusnya segala persoalan dihadapi beserta solusinya.

Rizal menilai selama sembilan tahun Jokowi tidak menjalankan tugas sama sekali. Jokowi hanya menjalankan proyek-proyek. Faktanya 40 persen rakyat Indonesia masuk kategori miskin.

“Saya baca pidato Jokowi kemarin betul-betul jelek sekali. Tidak ada penyampaian rencana kedepan, hanya curhat,” papar Rizal Ramli.

Sebelumnya, sebanyak 100 tokoh politik, akademisi dan aktivis menandatangani petisi yang berjudul “Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat”.

Petisi tersebut memuat penilaian terhadap kinerja presiden Jokowi selama ini. Petisi telah disampaikan ke DPR/MPR, Jakarta pada 20 Juli 2023. (Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *