Sriwijayamedia.com – Viralnya penemuan oli palsu di daerah Banyuasin di media sosial membuat Pemilik Bengkel Motor Candra didampingi tim kuasa hukumnya Muhammad Zulkifli Yasin, SH., angkat bicara.
“Tujuan kami hari ini untuk mengklarifikasi beredarnya pemberitaan yang sempat viral di media sosial terkait adanya penemuan oli palsu di daerah Banyuasin. Jadi kami merasa telah dirugikan atas pemberitaan yang beredar tersebut,” kata Pemilik Bengkel Motor Candra didampingi tim kuasa hukumnya Muhammad Zulkifli Yasin, SH., saat Konferensi Pers, di Ngupidai Cafe, Jalan Angkatan 45, Jum’at (11/8/2023).
Dia mengaku atas pemberitaan itu menjadi berkembang secara liar sehingga pihaknya menganggap perlu melakukan hal jawab supaya pemberitaan yang beredar menjadi berimbang.
“Tentunya jangan sebelah pihak saja melontarkan serangan kepada klien kami. Oleh karena itu, kami memberikan keterangan klarifikasi secara resmi,” tutur Zulkifli.
Dia menceritakan, awal mula kliennya memiliki toko servis motor di daerah Betung Banyuasin.
Sekitar April 2023 tiba-tiba didatangi oleh pihak kepolisian bersama dengan pihak Federal Motor. Saat itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam toko. Alhasil ditemukan satu kotak diduga oli palsu.
“Sebenarnya klien kami tidak ada maksud untuk menjual oli palsu. Sebab, oli itu dibeli dari sales freelance yang menawarkan produknya ke klien kami. Karena butuh sehingga klien kami memesannya,” urainya.
Pembelian dilakukan oleh putri Candra. Waktu itu klien Bapak Candra sedang diluar kota.
Sesampainya di toko, Candra melihat tumpukan oli dan melakukan pemeriksaan. Rupanya ada indikasi tak sesuai dengan oli sebenarnya. Lalu Candra memisahkan oli tersebut.
Kemudian Candra komplain dan menelpon sales tersebut agar oli ini dapat ditukarkan dengan oli yang lebih baik.
Teryata sales ini tidak pernah datang, sehingga oli tersebut tertumpuk begitu saja karena tidak untuk dijual.
Namun beberapa hari kemudian datang kepolisian dan Federal Motor dan ditemukan oli yang menumpuk.
“Penemuan inilah yang diduga oli palsu. Padahal oli ini sudah dipisahkan dan tidak untuk di jual. Akhirnya proses ini berlanjut. Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan mekanisme Restoratif Justice. Kepolisian menyatakan perkara ini sudah selesai. Artinya permasalahan diantara klien kami dengan PT Federal yang melaporkan sudah selesai, sesuai dengan laporan polisi nomor :LP /B/156/lll/2023/SPKT Polda Sumsel pada tanggal 20 Maret 2023 lalu,” jelasnya. (ocha/ton)