Soal Batasan Usia Capres dan Cawapres, PIJAR Indonesia Minta MK Bijak

Ketua Umun PIJAR Indonesia Sulaiman Haikal (tengah)/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – PIJAR Indonesia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dalam mengambil keputusan, terkait dengan gugatan batasan usia pendaftar calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres).

Menurut Ketua Umun PIJAR Indonesia Sulaiman Haikal, aturan minimal usia 40 tahun tidak bisa memberi ruang bagi anak-anak muda yang memiliki potensi untuk berkiprah dan memberi terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan.

Bacaan Lainnya

“Aturan minimal 40 tahun selain mengabaikan prinsip kesetaraan, juga memasung kesempatan kaum muda potensial untuk memberikan kiprah dan terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan,” kata Sulaiman Haikal kepada awak media, Jum’at (18/8/2023).

Selain itu, Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, di Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, ‘Persyaratan menjadi capres dan cawapres. Adalah berusia paling rendah 40 tahun’, menurutnya terlihat aneh. Karena tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh.

Sulaiman menambahkan, dalam sejarahnya Indonesia pernah sangat progresif sehingga berhasil mendobrak status quo dan menghadirkan revolusi kemerdekaan Indonesia.

“Kita pernah punya pemimpin seperti Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia di usia 36 tahun, Sudirman menjadi Panglima TKR (kini TNI) di usia 31 tahun, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) di usia 25 tahun dan Hatta di usia 24, Soedjatmoko menjadi delegasi Indonesia di PBB pada usia 25 tahun, dan Supriyadi menjadi Menteri Keamanan Rakyat di usia 22 tahun,” ujarnya.

Aturan tak berdasar ini terlihat aneh, dan membuktikan kualitas para wakil rakyat penyusunnya tidak memahami filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh.

Terakhir Sulaiman menegaskan, aturan pembatasan usia tersebut seharusnya tidak bertabrakan dengan konstitusi. Khususnya pasal 27 UUD 1945, mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Lalu pasal 28 D ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.

“Sudah seharusnya pula, bersamaan dengan didapatnya hak warga negara untuk memilih dan dipilih pada usia 17 tahun, maka pada saat itu pula berlaku hak warga negara untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden,” jelas Sulaiman.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *