Nah Lho, Kejari OKI Minta Buatkan Banner Perekrutan CASN ke Kasek

Sejumlah banner perekrutan CASN kejaksaan tahun 2023 yang dibuatkan kasek di OKI, Rabu (30/8/2023)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) baru-baru ini membuka ribuan formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023.

Pengumuman terkait perekrutan CASN Kejaksaan Tahun 2023 ini secara resmi telah diumumkan melalui akun Instagram @kejaksaan.ri pada 16 Agustus lalu. Bahkan beragam informasi dalam penyebaran telah dilakukan oleh pihak Adhyaksa salah satunya melalui akun media sosial.

Bacaan Lainnya

Momen pengumuman perekrutan CASN justru dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI dengan meminta dicetakkan banner pengumuman perekrutan CASN kejaksaan ke kepala sekolah (Kasek).

Upaya “meminta” ke kasek, baik SD hingga SMP itu beredar luas ke ruang publik, grup WhatsApp.

Dalam percakapan di grup WhatsApp, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten OKI Erlin Marleta memberikan imbauan agar kasek sesegera mungkin mencetakkan banner pengumuman perekrutan kejaksaan.

“Tolong bapak ibu segera buatlah banner rekrutmen pegawai kejaksaan,” tulis Erlin, dalam grup WhatsApp Forum Kepala Sekolah.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari OKI Dicky Darmawan melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya pembuatan banner informasi perekrutan kejaksaan ke kasek.

“Betul itu permintaan saya agar semua berpartisipasi menyebarkan informasi sehingga banyak anak-anak OKI yang mendaftar dan diterima sebagai pegawai kejaksaan,” kata Dicky.

Disinggung apakah kejaksaan tidak memiliki anggaran untuk mencetak banner, Dicky beralasan saling bantu itu baik.

Dicky malah balik bertanya salahnya dimana.

“Wooyyy saling bantu itu baik bro, bilang dia kalau ga mau bantu anak-anak OKI lebih baik diam. Saya minta semua kawan-kawan untuk bantu, salahnya apa. Saya ingin pendaftaran ini diketahui sampai ke pelosok OKI agar banyak anak-anak yang daftar dan diterima. Menurut bro itu salah. Di depan kantor saya juga pasang. Di medsos saya pasang. Di status WA saya pasang,” tulisnya.

Sementara itu, Penggiat Anti Korupsi di Sumsel Aliaman SH menjelaskan permintaan pembuatan banner yang dilakukan Kejari OKI ke kasek semestinya tidak terjadi.

“Meski hanya permintaan untuk dibuatkan spanduk atau banner, seharusnya itu tidak terjadi. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pasal 12B yaitu gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” terangnya.

Secara logika, apa dasar oknum Kajari OKI meminta kepada para kasek untuk dibuatkan banner yang tidak ada kaitannya dengan lembaga atau instansinya.

Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejari OKI memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Bukannya memberikan teladan yang baik, malah sebaliknya. Sudah jelas dalam realisasi dana BOS atau lainnya tidak ada pos untuk membuat banner pada lembaga atau instansi diluar kegiatan pendidikan. Sekali lagi kita menegaskan hentikan hal-hal yang demikian. Jangan bebani pihak sekolah dalam hal perekrutan pegawai kejaksaan apapun dan dengan dalih apapun, apalagi dikemas dalam istilah mitra kejaksaan, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Aliaman berharap Jamwas, Kejati Sumsel maupun Kejagung RI untuk serius menyikapi perihal ini.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *