Massa KOMPAK Desak dokter M Adib Khumaidi Dicopot Sebagai Ketua PB IDI

Massa KOMPAK aksi unjuk rasa didepan Gedung Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (24/8/2023) siang/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Para mahasiswa bergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Kesehatan (KOMPAK) mendesak dokter M Adib Khumaidi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Desakan itu disampaikan massa melalui aksi unjuk rasa didepan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/8/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi (Korak) KOMPAK Fajrin L disela-sela orasi menyampaikan bahwa sistem kesehatan di Indonesia memerlukan pembenahan signifikan dan menyeluruh.

Mulai dari pelayanan, pemerataan akses dan fasilitas kesehatan, peningkatan dan pemerataan distribusi tenaga kesehatan, hingga sistem pembiayaan kesehatan merupakan satu kesatuan dari aspek kesehatan yang perlu diperbaiki agar lebih efektif.

Namun disisi lain muncul kelompok organisasi profesi yang kontra terhadap pengesahan Undang-undang (UU) Kesehatan. Salah satunya adalah IDI.

Menurut Fajrin, anggapan Ketua PB IDI M Adib Khumaidi terhadap UU Kesehatan yang baru justru negatif dan tidak mendukung upaya dan langkah perlindungan bagi tenaga kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat diruang kesehatan.

Justru Ketua IDI mengatakan belum bisa menjamin perlindungan dan kepastian hukum tenaga medis dan kesehatan.

Sikap Ketua PB IDI dinilai tidak memberikan spirit untuk mendorong reformasi sistem kesehatan di Indonesia agar lebih berkembang dan maju.

“Kami memahami beliau menolak UU Kesehatan yang baru disahkan karena menyangkut peran organisasi profesi IDI yang kehilangan wewenang legitimasi untuk memberikan rekomendasi IDI sebagai salah satu syarat pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Peran tersebut dialihkan ke Kemenkes RI. Mulai tanggal disahkannya UU Kesehatan, maka pada saat itulah Ketua IDI tidak lagi memegang fungsi regulator,” papar Fajrin.

Fajrin menambahkan secara formal STR dikeluarkan oleh Lembaga Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan SIP dikeluarkan oleh Pemda.

Tetapi dalam proses dilapangan, peran IDI sangat menentukan. Padahal IDI hanya sekelompok profesi dan bukan bagian dari lembaga resmi negara.

Sebelum meninggalkan kantor Kemenkes, massa aksi sempat menyerahkan surat permohonan tindakan hukum terhadap IDI kepada Staf Perwakilan Biro Humas dan Hukum Kemenkes RI Budi Pramono.

Selama berunjuk rasa, KOMPAK membentangkan spanduk berwarna merah bertuliskan tiga tuntutan, yaitu meminta Menteri Kesehatan (Menkes) RI untuk rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan KKU perihal rekomendasi pencopotan Ketua PB IDI M Adib Khumaidi; mendukung langkah Menkes RI dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum lewat UU No 17/2023 tentang Kesehatan; stop polarisasi tenaga kesehatan dan selamatkan organisasi profesi IDI dari politik praktis sekelompok oknum.

Selesai menggelar aksi di Kemenkes, KOMPAK melanjutkan aksinya ke kantor KKI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *